Kejati Kalbar dan BSI Pontianak Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Hukum Perbankan

Editor: Admin

Kejati Kalbar dan BSI Pontianak Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Hukum Perbankan.SUARASANGGAU
Pontianak (Suara Sanggau) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memperkuat sinergi dengan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk Area Pontianak melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (13/8/2026).

Penandatanganan PKS tersebut turut diikuti jajaran Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat secara daring. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong terciptanya tata kelola perbankan yang baik, profesional, dan berintegritas.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan menegaskan, kerja sama tersebut tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi merupakan langkah konkret untuk membangun kepatuhan hukum dan mencegah potensi persoalan sejak dini.

Menurutnya, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan siap memberikan bantuan, pertimbangan, serta pelayanan hukum sesuai kebutuhan BSI dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Kerja sama ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi langkah konkret untuk mendorong tata kelola yang baik, kepatuhan hukum, serta pencegahan persoalan sejak dini,” tegas Emilwan.

Ia menilai pendekatan preventif menjadi penting dalam menghadapi berbagai potensi risiko hukum di sektor perbankan. Dengan pendampingan yang dilakukan sejak awal, berbagai persoalan diharapkan dapat diidentifikasi dan dimitigasi sebelum berkembang menjadi sengketa maupun perkara hukum.

Area Manager BSI Pontianak Hendro Kusworo menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Ia berharap sinergi antara BSI dan Kejaksaan tidak hanya dilakukan ketika persoalan hukum telah muncul, tetapi juga dapat diarahkan pada pendampingan preventif.

Menurutnya, pendampingan sejak tahap awal kegiatan usaha akan membantu memitigasi berbagai risiko hukum sekaligus memastikan setiap proses bisnis berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap sinergi ini tidak hanya hadir ketika masalah terjadi, tetapi juga menjadi bagian dari pendampingan preventif untuk memitigasi risiko sejak awal kegiatan usaha,” ujarnya.

Setelah penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penanganan Permasalahan Hukum dan Tindakan Mitigasi Risiko Hukum di Ranah Perbankan”.

FGD tersebut menghadirkan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalbar Faisal Banu, S.H., M.Hum., sebagai pemateri.

Dalam pembahasannya, FGD menyoroti sejumlah aspek penting dalam pengelolaan risiko hukum di sektor perbankan. Di antaranya optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara, mitigasi risiko sejak tahap awal, penerapan prinsip 5C dan Know Your Customer (KYC), hingga pentingnya verifikasi lapangan dan kelengkapan dokumentasi.

Penerapan prinsip tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap keputusan kredit dilakukan secara profesional, hati-hati, serta memiliki dasar hukum dan administrasi yang memadai.

Verifikasi lapangan dan dokumentasi yang lengkap juga menjadi bagian penting dalam mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari, khususnya dalam proses pemberian maupun pengelolaan kredit.

Kegiatan tersebut dihadiri Kajari Pontianak dan Kajari Mempawah bersama jajaran pimpinan BSI. Sementara para Kepala Kejaksaan Negeri dan Jaksa Pengacara Negara se-Kalimantan Barat mengikuti kegiatan secara daring.

Melalui kerja sama tersebut, Kejati Kalbar dan BSI Area Pontianak menegaskan komitmen bersama untuk membangun ekosistem perbankan yang sehat, berintegritas, dan taat hukum. Sinergi yang mengedepankan pencegahan diharapkan mampu meminimalkan risiko sekaligus memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play