![]() |
| Kejati Kalbar dan BSI Perkuat Sinergi, Dorong Pencegahan Risiko Hukum Perbankan. SUARASANGGAU/SK |
Penandatanganan PKS tersebut melibatkan jajaran Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat dan pihak BSI. Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi, kepastian hukum, serta upaya pencegahan terhadap berbagai potensi risiko hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan kegiatan usaha perbankan BSI di Kalimantan Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, menegaskan kerja sama tersebut tidak sekadar menjadi agenda seremonial, tetapi merupakan bentuk sinergi konkret untuk mendorong tata kelola yang baik, kepatuhan terhadap hukum, serta pencegahan persoalan hukum sejak tahap awal.
Menurutnya, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum, serta Tindakan Hukum Lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat langkah preventif, sehingga potensi persoalan hukum dapat diidentifikasi dan diminimalkan sebelum berkembang menjadi sengketa maupun perkara,” ujar Emilwan.
Sementara itu, Area Manager BSI Pontianak, Hendro Kusworo, mengatakan sinergi dengan Kejati Kalbar diharapkan semakin memperkuat kepastian hukum sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usaha perbankan.
Menurutnya, hubungan kelembagaan tersebut tidak hanya diperlukan ketika persoalan hukum telah muncul, tetapi juga harus dimanfaatkan sebagai instrumen pencegahan melalui konsultasi dan pendampingan hukum.
“Langkah preventif diperlukan untuk mengidentifikasi sekaligus mengendalikan potensi risiko hukum sejak awal,” ujarnya.
Usai penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penanganan Permasalahan Hukum dan Tindakan Mitigasi Risiko Hukum di Ranah Perbankan”.
FGD tersebut menghadirkan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalbar, Faisal Banu, sebagai pemateri. Diskusi membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan penguatan tata kelola dan mitigasi risiko hukum dalam kegiatan perbankan.
Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan dan pertimbangan hukum. Peserta juga didorong untuk melakukan identifikasi serta mitigasi risiko sejak awal, bukan menunggu sampai persoalan berkembang menjadi perkara hukum.
Dalam sektor perbankan, aspek kehati-hatian dalam proses pemberian kredit turut menjadi pembahasan penting. Penerapan prinsip 5C, yakni Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy, dinilai perlu dilakukan secara cermat untuk memastikan kualitas analisis kredit.
Selain itu, penerapan Know Your Customer (KYC) dan pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK juga menjadi bagian penting dalam memastikan proses pemberian kredit dilakukan sesuai ketentuan dan prinsip kehati-hatian.
FGD turut menekankan pentingnya proses analisis, verifikasi, dokumentasi, hingga pelaksanaan pemeriksaan langsung atau on the spot yang dilakukan secara benar, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengambilan keputusan kredit juga harus dilakukan secara profesional, objektif, beritikad baik, dan bertanggung jawab dengan tetap berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan hukum yang berlaku.
Penerapan tata kelola yang baik, kepatuhan terhadap SOP, kelengkapan dokumentasi, analisis objektif, serta konsultasi hukum dinilai menjadi bagian penting dalam membangun early warning system di lingkungan perbankan.
Dengan sistem peringatan dini tersebut, berbagai potensi risiko hukum diharapkan dapat diketahui lebih cepat sehingga langkah mitigasi dapat segera dilakukan sebelum menimbulkan kerugian maupun berkembang menjadi sengketa.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak dan Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah beserta jajaran BSI Pontianak dan Mempawah. Sementara Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat bersama jajaran BSI lainnya mengikuti kegiatan secara daring.
Para Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat juga turut mengikuti seluruh rangkaian kegiatan tersebut.
Melalui penandatanganan PKS dan FGD tersebut, Kejati Kalbar dan BSI menegaskan komitmen untuk membangun tata kelola perbankan yang prudent, profesional, transparan, dan taat hukum.
Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat budaya pencegahan serta memastikan setiap kegiatan usaha perbankan dilaksanakan dengan mengedepankan kepatuhan, kehati-hatian, dan mitigasi risiko sejak dini, sehingga potensi persoalan hukum dapat ditekan sebelum berkembang menjadi sengketa atau perkara.[SK]
.jpeg)