
Kepala Rutan Kelas IIB Mempawah, Ade Rusman.SUARASANGGAU/SK
MEMPAWAH (Suara Sanggau) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mempawah terus memperkuat sistem pengawasan terhadap barang bawaan pengunjung sebagai langkah preventif dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang ke lingkungan pemasyarakatan.
Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus memastikan proses pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) berjalan dalam kondisi yang aman dan kondusif.
Kepala Rutan Kelas IIB Mempawah, Ade Rusman, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan celah bagi upaya penyelundupan barang terlarang, meskipun saat ini rutan menghadapi tantangan berupa over kapasitas penghuni dan keterbatasan jumlah personel pengamanan.
“Pemeriksaan barang bawaan akan terus kami tingkatkan dengan penuh ketelitian demi menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Kelas IIB Mempawah,” ujar Ade Rusman, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, setiap barang yang dibawa oleh keluarga maupun kerabat warga binaan diperiksa secara menyeluruh oleh petugas layanan kunjungan. Pemeriksaan dilakukan secara detail terhadap makanan, pakaian, hingga paket kiriman untuk memastikan tidak terdapat barang-barang yang dilarang masuk ke dalam rutan.
Petugas juga melakukan pengawasan ketat guna mengantisipasi penyelundupan narkotika, senjata tajam, alat komunikasi ilegal, maupun barang lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Seluruh barang yang masuk harus melalui proses pemeriksaan sesuai prosedur. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan lingkungan rutan tetap aman dan terkendali,” jelasnya.
Selain memperketat pemeriksaan barang bawaan pengunjung, Rutan Kelas IIB Mempawah juga rutin melaksanakan berbagai langkah mitigasi keamanan. Salah satunya melalui pelaksanaan razia gabungan yang melibatkan Polres Mempawah, Kodim 1201/Mempawah, serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mempawah.
Ade Rusman mengatakan, razia dilakukan secara berkala sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam memberantas peredaran barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan. Meski demikian, pelaksanaannya tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada para warga binaan.
“Langkah ini menjadi bagian dari komitmen rutan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran barang-barang terlarang,” tegasnya.
Di tengah berbagai upaya penguatan pengawasan tersebut, Rutan Kelas IIB Mempawah masih menghadapi tantangan serius berupa kondisi kelebihan kapasitas penghuni atau overcrowding.
Berdasarkan data per 2 Juni 2026, jumlah penghuni rutan mencapai 626 orang, sementara kapasitas ideal hunian hanya tersedia untuk 186 orang. Kondisi tersebut membuat tingkat hunian rutan telah melampaui kapasitas lebih dari tiga kali lipat.
Meski demikian, Ade memastikan seluruh jajaran tetap berkomitmen menjalankan tugas secara maksimal, baik dalam aspek keamanan maupun pembinaan warga binaan.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan dan pembinaan yang optimal kepada warga binaan. Di tengah kondisi over kapasitas, keamanan dan ketertiban tetap menjadi prioritas utama yang harus dijaga bersama,” pungkasnya.
Penguatan pengawasan dan sinergi lintas instansi yang dilakukan Rutan Kelas IIB Mempawah diharapkan mampu menekan potensi gangguan keamanan sekaligus mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran barang terlarang.[SK]