Warga memanfaatkan layanan pembayaran pajak di Kecamatan Pontianak Barat..jpeg)
“Peningkatan penerimaan pajak daerah ini dapat tercapai berkat sinergisitas antara Tim Samsat Provinsi Kalimantan Barat dengan Pemerintah Kota Pontianak,” ujar Amirullah saat Sosialisasi Opsen PKB, Opsen BBNKB, PBB-P2, digitalisasi pajak daerah, serta layanan pajak lainnya di Kantor Camat Pontianak Barat, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan, salah satu bentuk sinergi yang terus diperkuat adalah layanan Samsat Go Kecamatan (GOKATAN) yang menghadirkan pelayanan pajak lebih dekat kepada masyarakat. Program ini dinilai efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak karena memberikan kemudahan akses layanan di tingkat kecamatan.
Berdasarkan evaluasi tahun 2025, layanan GOKATAN mendapat respons positif dari masyarakat. Pada tahun 2026, program tersebut tetap dilanjutkan dengan penyesuaian kebijakan berupa penambahan waktu pelayanan menjadi tiga hari agar layanan semakin optimal, efektif, dan efisien.
“Diharapkan dengan penambahan waktu ini, pelayanan menjadi lebih maksimal, efektif, dan efisien,” jelasnya.
Selain pajak kendaraan, Amirullah juga menekankan pentingnya optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menyasar seluruh pemilik tanah dan bangunan. Pada tahun 2025, realisasi PBB-P2 Kota Pontianak mencapai Rp32,51 miliar atau sekitar 85 persen dari target Rp38 miliar.
Sementara pada tahun 2026, target PBB-P2 ditetapkan meningkat menjadi Rp40 miliar. Untuk Kecamatan Pontianak Barat, target penerimaan PBB-P2 ditetapkan sebesar Rp4,91 miliar. Ia berharap sosialisasi yang dilakukan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat di Kecamatan Pontianak Barat lebih aktif berkontribusi dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak daerah,” ungkapnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Pontianak juga telah menetapkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai bentuk keberpihakan pemerintah sekaligus mendukung program nasional penyediaan perumahan.
Amirullah menegaskan, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat terkait ketentuan BPHTB, mekanisme pembebasan bagi MBR, serta prosedur administrasi yang harus dipenuhi agar implementasi berjalan tepat sasaran.[SK]