(Suara Sanggau) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang mengamankan ratusan slop rokok merek GATI yang diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan. Pengungkapan dilakukan di sebuah rumah di Komplek Green Land, Jalan Semai, Kelurahan Sungai Garam, Kecamatan Singkawang Utara, Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 13.20 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 286 slop lima bungkus rokok GATI jenis Bold, 473 slop sembilan bungkus rokok GATI jenis Premium, serta satu unit mobil yang diduga digunakan untuk aktivitas operasional. Selain itu, tiga orang terlapor berinisial OS (28), ST (43), dan MR (28) turut diamankan di lokasi kejadian.
Kasatreskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum, didampingi Kasi Humas Iptu Hidayatno serta perwakilan Bea Cukai Sintete, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan isi kemasan.
“Tim Satreskrim melakukan pengecekan ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perdagangan rokok yang pita cukainya tidak sesuai dengan isi kemasan,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga menjalankan modus dengan mendistribusikan dan menjual rokok merek GATI secara bebas di wilayah Kota Singkawang dan sekitarnya menggunakan pita cukai ilegal. Saat penggerebekan dilakukan, ketiga terlapor diketahui sedang berada di rumah yang diduga menjadi pusat distribusi barang tersebut beserta seluruh barang bukti.
Saat ini, para terlapor beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Singkawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1) dan/atau Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pasal tersebut mengatur larangan memperjualbelikan barang kena cukai yang tidak sesuai ketentuan dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai, serta pidana penjara 1 hingga 8 tahun dan denda 10 hingga 20 kali nilai cukai bagi penggunaan atau pemalsuan pita cukai.[SK]
.jpeg)