Polres Mempawah Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari Dua Kasus Peredaran Sabu dan Ekstasi

Editor: Admin

Wakapolres Mempawah Kompol Antonius Trias Kuncorojati dan para saksi saat pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua perkara yang terjadi pada April 2026 Ruang Ops Polres Mempawah, Rabu (3/6/2026). SUARASANGGAU/SK
Mempawah (Suara Sanggau) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah, Polda Kalimantan Barat, memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua perkara tindak pidana narkotika yang terjadi pada April 2026.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di Ruang Operasi (Ops) Polres Mempawah, Rabu (3/6/2026), dengan disaksikan perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mempawah, Kejaksaan Negeri Mempawah, penasihat hukum tersangka, serta awak media sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Wakapolres Mempawah, Kompol Antonius Trias Kuncorojati, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 133,13 gram narkotika golongan I jenis sabu dan 57 butir pil ekstasi yang berasal dari dua laporan kasus berbeda.

Pada perkara pertama, tersangka berinisial EF diamankan dengan barang bukti 109,49 gram sabu dan 55 butir pil ekstasi. Pengungkapan kasus tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah. Sementara pada perkara kedua, tersangka FN dan MO diamankan dengan barang bukti 23,64 gram sabu serta dua butir pil ekstasi dalam operasi di Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah.

Sebelum dimusnahkan, tim penyidik Satresnarkoba Polres Mempawah bersama para saksi, tersangka, dan pihak terkait terlebih dahulu melakukan pengecekan serta pembukaan segel barang bukti untuk memastikan kesesuaian jenis dan jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan. Setelah itu, barang bukti dimusnahkan berdasarkan surat perintah resmi.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan sabu dan pil ekstasi menggunakan blender, kemudian dicampur dengan cairan deterjen agar tidak dapat digunakan kembali. Campuran tersebut selanjutnya dibuang ke saluran pembuangan di lingkungan Mapolres Mempawah.

Wakapolres menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Mempawah dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika serta memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak disalahgunakan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasatresnarkoba Polres Mempawah AKP Agus Trimarsono, Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Mempawah Yohana Serevina Mikha, JF PSM Ahli Pertama BNNK Mempawah Harits Suwendono, serta penasihat hukum Pathul Kuri.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play