Pontianak, (Suara Sanggau) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mendorong agar pemerintah kabupaten/kota kembali diberi peran yang lebih besar dalam pengawasan ketenagakerjaan. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan sekaligus mempercepat penanganan berbagai persoalan tenaga kerja di daerah.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan masukan saat menghadiri Kunker Spesifik Komisi IX DPR RI Bidang Ketenagakerjaan.SUARASANGGAU/SK
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menyampaikan usulan tersebut saat menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI bidang ketenagakerjaan dalam rangka penyerapan masukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa (2/6/2026).
Menurut Bahasan, saat ini aktivitas ketenagakerjaan di Kota Pontianak didominasi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, pengawasan di lapangan masih terkendala karena kewenangan lebih banyak berada di tingkat provinsi.
“Kami berharap dalam penyusunan undang-undang ketenagakerjaan yang baru nanti ada pengaturan yang lebih jelas terkait kewajiban perusahaan untuk melapor kepada pemerintah daerah, baik skala kecil, menengah, maupun besar. Dengan demikian pengawasan dapat dilakukan lebih optimal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tidak sedikit pelaku usaha di Pontianak yang berkembang menjadi perusahaan berskala besar dengan jumlah tenaga kerja yang signifikan. Namun, sebagian di antaranya belum terdata secara optimal di pemerintah daerah, sehingga menyulitkan proses pengawasan maupun pembinaan.
Bahasan menilai pemerintah kabupaten/kota seharusnya dilibatkan lebih kuat dalam fungsi pengawasan karena lebih dekat dengan kondisi masyarakat dan dinamika lapangan.
“Ketika terjadi persoalan ketenagakerjaan, masyarakat biasanya melapor ke pemerintah daerah. Namun kewenangan kami dalam pengawasan masih terbatas. Karena itu kami berharap ada penguatan peran daerah dalam regulasi yang baru,” katanya.
Selain itu, Pemkot Pontianak juga menyoroti perlunya kejelasan aturan terkait berbagai skema hubungan kerja, seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja paruh waktu, hingga pekerja sementara yang masih kerap menimbulkan persoalan di masyarakat.
Menurutnya, pemerintah daerah sering menerima pengaduan terkait status kerja dan hak-hak ketenagakerjaan yang membutuhkan mediasi. Namun, keterbatasan kewenangan membuat penyelesaian tidak selalu dapat berjalan maksimal.
Pemkot juga mendorong agar pengaturan terkait pekerja rumah tangga yang sebelumnya telah disinggung dalam putusan Mahkamah Konstitusi dapat diperjelas dalam regulasi yang akan disusun.
“Harapan kami, berbagai persoalan ketenagakerjaan dapat diatur lebih tegas sehingga memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah,” tegas Bahasan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menyampaikan bahwa penyusunan regulasi baru diperlukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Pembahasan RUU Ketenagakerjaan ditargetkan rampung pada Oktober 2026.
Ia juga menjelaskan bahwa Kalimantan Barat dipilih sebagai lokasi kunjungan karena memiliki karakteristik ketenagakerjaan yang beragam, mulai dari sektor perkebunan, pertanian, perdagangan, jasa, logistik, hingga industri pengolahan.
Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah penduduk bekerja di Kalbar mencapai sekitar 2,9 juta orang, sementara sekitar 130 ribu masih belum bekerja. Struktur ketenagakerjaan masih didominasi sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, disusul perdagangan.
“Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan pelatihan vokasi, hilirisasi industri, serta peningkatan kompetensi tenaga kerja agar daya saing semakin meningkat,” ujarnya.
Komisi IX juga menyoroti sejumlah tantangan ketenagakerjaan, seperti kesenjangan kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan industri, keterbatasan pengawas ketenagakerjaan, rendahnya kepesertaan jaminan sosial pekerja informal, serta persoalan pengupahan dan hubungan kerja yang belum sepenuhnya berkeadilan.
Melalui forum tersebut, pemerintah daerah, pelaku usaha, serikat pekerja, dan seluruh pemangku kepentingan diberi ruang untuk menyampaikan masukan dalam penyusunan regulasi.
“Kami ingin memastikan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga mendorong pertumbuhan usaha dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” pungkasnya.[SK]