Pontianak (Suara Sanggau) – Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta aktivitas pertambangan ilegal yang menyeret pengusaha tambang Sudianto alias Aseng..jpg)
Ketua Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat, Gusti Edi.SUARASANGGAU/SK
Ketua Umum DPP BPM Kalbar, Gusti Edy, meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara menyeluruh tanpa berhenti pada penetapan tersangka, melainkan juga menelusuri jaringan dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Ia menekankan pentingnya penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengungkap aliran dana dari aktivitas pertambangan yang diduga bermasalah tersebut.
“Penyidik perlu mengembangkan perkara ini melalui pendekatan TPPU. Penelusuran aliran dana sangat penting agar publik bisa melihat secara jelas siapa saja yang menikmati hasil dari praktik tersebut,” ujar Gusti Edy.
Menurutnya, pendekatan follow the money menjadi kunci untuk mengungkap aktor-aktor lain di balik dugaan tindak pidana tersebut, sehingga penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga memperoleh keuntungan ekonomi.
Meski demikian, BPM tetap memberikan apresiasi terhadap langkah aparat penegak hukum yang mulai menerapkan pendekatan beneficial owner atau pemilik manfaat dalam proses penyidikan.
Ia menilai langkah tersebut merupakan kemajuan penting dalam penegakan hukum sektor pertambangan, karena memungkinkan aparat menelusuri pihak yang benar-benar memiliki kendali dan keuntungan dari suatu perusahaan.
“Kami mengapresiasi langkah penyidik yang mulai menggunakan pendekatan beneficial owner. Ini penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku administratif saja, tetapi juga menyentuh pihak yang sesungguhnya memiliki peran utama,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola IUP bauksit di Kalimantan Barat. Ia merupakan beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan informasi penyidikan, dugaan pelanggaran terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2025, di mana perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah izin yang ditetapkan. Hasil tambang juga diduga dipasarkan untuk ekspor menggunakan dokumen perusahaan lain.
Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan perhitungan potensi kerugian negara akibat kasus tersebut.
BPM juga meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Selain itu, seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana diminta untuk disita sesuai ketentuan hukum.
Organisasi tersebut turut mendorong pemerintah pusat untuk memberi perhatian serius terhadap kasus ini, mengingat dampaknya tidak hanya pada potensi kerugian negara, tetapi juga pada aspek sosial dan lingkungan di daerah.
“Siapa pun yang terlibat harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif. Kami mendukung aparat untuk mengusut perkara ini hingga tuntas sesuai fakta dan alat bukti,” tegas Gusti Edy.
BPM menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan pemberantasan praktik korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan di Kalimantan Barat.[SK]