Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara Inkracht, Wujud Transparansi Penegakan Hukum

Editor: Admin

Sanggau (Suara Sanggau) – Kejaksaan Negeri Sanggau melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Jumat (22/5/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Rupbasan Kelas II Kejaksaan Negeri Sanggau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bunut, Kabupaten Sanggau.

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play