Sanggau (Suara Sanggau) – Kejaksaan Negeri Sanggau melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Jumat (22/5/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Rupbasan Kelas II Kejaksaan Negeri Sanggau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bunut, Kabupaten Sanggau.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Nomor PRINT-89/O.1.14/BPApa.1/05/2026 tertanggal 21 Mei 2026.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara pidana di wilayah Kabupaten Sanggau.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Eben Ezer Mangunsong, Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Aswin Khatib, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Erslan Abdilah, KBO Satres Narkoba Polres Sanggau Ipda Novi Iswandi, serta sejumlah perwakilan instansi terkait lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 51 perkara pidana yang telah inkracht sepanjang tahun 2026. Adapun perkara tersebut terdiri dari 24 kasus narkotika, satu perkara pekerja migran ilegal, satu perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dua perkara kerusakan lingkungan akibat pertambangan, satu perkara pembantuan pencurian, 12 perkara pencurian, dua perkara penggelapan, tujuh perkara perlindungan anak, dan satu perkara pornografi.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sanggau dan memiliki kekuatan hukum tetap. Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur guna memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali serta menjadi bagian akhir dari proses penegakan hukum.
KBO Satres Narkoba Polres Sanggau, Ipda Novi Iswandi, mengatakan pemusnahan barang bukti memiliki peran penting dalam mendukung kepastian hukum sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti, khususnya dalam perkara narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara pidana. Khusus untuk perkara narkotika, kegiatan ini penting dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan kembali dan benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sanggau Ipda T.M. Pakpahan menegaskan bahwa Polres Sanggau akan terus mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
Menurutnya, sinergitas antarinstansi menjadi kunci dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman serta kondusif di Kabupaten Sanggau.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung aman, tertib, dan lancar. Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti perkara yang telah inkracht, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Sanggau.[Hermansyah]
