Pontianak (Suara Sanggau) – Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Agus Sahat Lumban Gaol menghadiri pemusnahan barang sitaan hasil penyidikan Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat, Kamis (21/05/2026).
Barang sitaan yang dimusnahkan berupa komoditas hortikultura ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur karantina, tidak dilengkapi dokumen resmi, serta melanggar ketentuan peredaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari 484 karung bawang putih kemasan 20 kilogram, 129 karung bawang merah kemasan 17 kilogram, 191 karung bawang bombai merah ukuran di bawah 5 sentimeter kemasan 9 kilogram, serta 366 karung bawang bombai kemasan 20 kilogram.
Pemusnahan dilakukan pada tahap penyidikan karena komoditas tersebut dinilai tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan, tidak melalui mekanisme karantina yang wajib, serta termasuk barang mudah rusak sehingga harus segera dimusnahkan guna mencegah risiko yang lebih luas bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Agus Sahat Lumban Gaol menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan karantina dan tata niaga pangan bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi menjadi ancaman serius terhadap keamanan pangan nasional dan perlindungan konsumen.
“Setiap produk yang masuk tanpa prosedur karantina dan pengawasan resmi berpotensi membawa risiko biologis, merusak tata niaga yang sehat, serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik perdagangan ilegal yang mencari keuntungan dengan mengorbankan kepentingan publik,” tegasnya.
Ia menilai penegakan hukum harus menjadi instrumen perlindungan masyarakat yang efektif. Karena itu, tindakan pemusnahan tidak hanya bertujuan menghilangkan barang bukti yang tidak layak edar, tetapi juga menjadi peringatan keras terhadap pelaku perdagangan ilegal.
“Kepatuhan terhadap aturan bukan pilihan, melainkan kewajiban. Siapa pun yang mencoba mengakali sistem, mengabaikan prosedur karantina, atau memasukkan komoditas secara ilegal harus berhadapan dengan konsekuensi hukum,” ujarnya.
Menurut Agus, penegakan hukum yang konsisten menjadi fondasi penting dalam menciptakan kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta iklim usaha yang sehat dan adil.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara penyidik Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Badan Karantina Indonesia, Kejaksaan, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat pengawasan lalu lintas komoditas lintas negara.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi benteng utama dalam mencegah masuknya produk ilegal yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, merusak ekosistem pertanian, serta melemahkan daya saing produk dalam negeri.
Pemusnahan barang sitaan tersebut menjadi bukti nyata komitmen negara dalam menjaga keamanan pangan, melindungi masyarakat, serta memastikan setiap komoditas yang beredar memenuhi standar hukum, mutu, dan keamanan yang telah ditetapkan.
Dengan penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan, diharapkan muncul efek jera bagi pelaku pelanggaran sekaligus meningkatkan kesadaran bahwa kedaulatan pangan dan kepatuhan hukum merupakan kepentingan bersama yang tidak dapat ditawar.[Hermansyah]
