![]() |
| Barang bukti berupa perhiasan korban yang berhasil diamankan dari pelaku PH usai melakukan tindak pidana pencurian. Jum’at (27/02/2026).SUARASANGGAU/SK |
Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat rumah korban dalam keadaan tidak terkunci dan sedang kosong.
“Benar, pelaku sudah diamankan. Awal mula kejadian, waktu itu rumah korban dalam kondisi tidak terkunci,” ujar AKP Denni Gumilar, Jumat (27/02/2026).
Melihat situasi tersebut, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dan langsung menuju kamar korban. Di dalam kamar, pelaku mengambil sejumlah perhiasan emas yang disimpan di laci lemari.
“Mengetahui rumah korban kosong, pelaku masuk ke dalam kamar rumah korban, lalu mengambil beberapa barang perhiasan emas milik korban yang tersimpan dalam laci lemari,” jelasnya.
Adapun barang yang diambil meliputi 4 anting emas, 3 gelang emas, 9 cincin emas, 2 kalung emas, 2 liontin, sejumlah perhiasan lain dengan total berat sekitar 15 gram, serta uang tunai Rp1 juta. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp80 juta.
Setelah menyadari kehilangan tersebut, korban segera melapor ke Polsek Pontianak Kota. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
PH kemudian diamankan di kediamannya pada Selasa (24/02/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual barang curian tersebut kepada orang lain dengan harga Rp33,6 juta.
Uang hasil penjualan, menurut pengakuannya, akan digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi menjerat PH dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu memastikan rumah dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan guna menghindari tindak kejahatan serupa.[SK]