Video Syur 19 Detik Gegerkan Sambas, HWCI Kalbar Desak Polisi Tindak Pelaku dan Penyebar

Editor: Admin

  

Ketua HWCI Kalbar, Eka Nurhayati Ishak, Rabu (08/04/2026).SUARASANGGAU/SK
Pontianak (Suara Sanggau) – Kasus penyebaran video pornografi berdurasi 19 detik yang menghebohkan masyarakat Kabupaten Sambas menuai sorotan tajam dari Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap dampak sosial yang ditimbulkan, HWCI Kalbar secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Sambas. Langkah ini diambil guna mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Video yang telah beredar luas di masyarakat itu diduga melibatkan seorang perempuan berinisial ES, yang diketahui berprofesi sebagai biduan di wilayah Sambas.

Ketua HWCI Kalbar, Eka Nurhayati Ishak, membenarkan bahwa laporan pengaduan telah dilayangkan pada 5 April 2026 dengan Nomor STTP/21.a/IV/2026/Satreskrim.

“Laporan sudah kami sampaikan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga nilai moral di tengah masyarakat,” ujar Eka, Rabu (8/4/2026).

Menurutnya, penyebaran video tersebut sangat meresahkan dan berpotensi menimbulkan dampak negatif, terutama bagi generasi muda.

“Video ini sudah tersebar luas. Dampaknya sangat berbahaya, apalagi jika sampai diakses oleh anak-anak,” tegasnya.

Eka mengungkapkan, berdasarkan informasi dari kepolisian, penyelidikan saat ini masih difokuskan pada upaya mengungkap pelaku penyebaran video.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penyebar saja. Pihak yang terlibat dalam pembuatan konten tersebut juga harus dimintai pertanggungjawaban.

“Memang dalam Undang-Undang ITE yang dikejar adalah penyebarnya. Tapi pelaku dalam video itu juga secara sadar membuat konten pornografi, sehingga harus turut diproses hukum,” jelasnya.

HWCI Kalbar pun mendesak agar aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk pelaku dalam video, guna memberikan efek jera.

“Sampai saat ini pelaku ES belum ditahan dengan alasan bukti dan keterangan saksi belum mencukupi. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” lanjut Eka.

Ia menambahkan, dalam Undang-Undang Pornografi telah diatur secara jelas mengenai sanksi bagi setiap orang yang secara sadar memproduksi konten bermuatan pornografi.

“Kepolisian tentu berhak mengejar penyebarnya, namun pelaku dalam video juga harus dijerat hukum karena perbuatannya berpotensi merusak moral masyarakat,” tegasnya.

HWCI Kalbar juga meminta agar penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan transparan agar dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Kami berharap kasus ini ditangani secara serius, transparan, dan mampu memberikan rasa keadilan serta tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” pungkasnya.[SK]
Share:
Komentar

Berita Terkini