Pontianak (Suara Sanggau) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat kesadaran hukum masyarakat melalui pendekatan edukatif dan preventif. Upaya tersebut diwujudkan lewat program SERASSI (Setiap Rabu Sosialisasi Edukasi) yang rutin digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) wilayah Kota Pontianak, Rabu (4/2/2026).
Kali ini, penyuluhan dilaksanakan di dua lokasi yakni KUA Pontianak Utara dan KUA Pontianak Kota. Penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Badaruddin dan Subhan Ramadhan, hadir sebagai narasumber dengan total 30 calon pengantin, masing-masing 10 peserta di Pontianak Utara dan 20 peserta di Pontianak Kota.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pembekalan mengenai Undang-Undang Perkawinan, perjanjian pranikah, nasihat perkawinan, serta sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026, khususnya Pasal 411 tentang perzinahan dan Pasal 466 tentang penganiayaan.
Selain itu, calon pengantin juga dikenalkan berbagai layanan publik Kanwil Kemenkum Kalbar, seperti konsultasi hukum, informasi hukum, hingga akses bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kelurahan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan edukasi hukum sejak sebelum menikah merupakan langkah strategis dalam membangun keluarga sadar hukum.
“Program SERASSI menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan literasi hukum sejak tahap pranikah. Kami ingin masyarakat memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum dalam kehidupan rumah tangga sehingga potensi sengketa dapat dicegah sejak awal,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memperluas jangkauan penyuluhan melalui kolaborasi dengan KUA dan pemerintah daerah agar masyarakat semakin mudah mengakses layanan informasi maupun bantuan hukum.
“Melalui Pos Bantuan Hukum di kelurahan, masyarakat tidak perlu ragu untuk berkonsultasi maupun meminta pendampingan hukum. Negara harus hadir hingga level paling dekat dengan warga,” tegasnya.
Ke depan, program SERASSI akan dilaksanakan secara berkala setiap dua minggu sekali di KUA wilayah Kota Pontianak sebagai upaya berkelanjutan membangun budaya sadar hukum dan mewujudkan keluarga yang harmonis, tertib, serta berkeadilan.[Man]
