Suarasanggau.co.id Pemerintah Provinsi
Kalimantan Barat Melalui Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan Barat Menyelenggarakan Rapat Koordinasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah Provinsi Kalimantan Barat bertempat diKhatulistiwa Ballroom Lt I Aston Hotel dan Covention Center Pontianak, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Kalimantan Barat diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM, Harniati didampingi Perancang PUU Ahli Muda, Cecilia V. Simanjuntak Mengikuti Rapat Koordinasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Selasa, 14/02/2023.
Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, HARISSON, sekaligus memberikan kata sambutan bahwa Gubernur mempunyai peran yang penting sebagai wakil pemerintah pusat di daerah khususnya dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota, agar tidak melenceng dan keluar dari prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan Salah satu tugas gubernur adalah mengawasi peraturan didaerah dan provinsi, berdasarkan PP No. 33 tahun 2018 sebagai wakil pemerintah pusat gubernur memiliki tugas Mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di kabupaten atau kota.
Intinya bahwa dekonsentrasi kepada GWPP (Gubernur Wakil Pemerintah Pusat) adalah tugas dan kewenangan pembinaan dan pengawasan yang diberikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yaitu bupati/wali kota agar melaksanakan otonominya dalam koridor Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Kegiatan yang diikuti 40 peserta ini dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat, KPA di Bappeda, Inspektorat, serta Kementerian/Lembaga terkait dan Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Untan serta pemaparan dari Direktur Dekosentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama, Pembina Teknis GWPP dan DPMPTSP terpilih TNI dan POLRI. (Yulizar/Her)
Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, HARISSON, sekaligus memberikan kata sambutan bahwa Gubernur mempunyai peran yang penting sebagai wakil pemerintah pusat di daerah khususnya dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota, agar tidak melenceng dan keluar dari prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan Salah satu tugas gubernur adalah mengawasi peraturan didaerah dan provinsi, berdasarkan PP No. 33 tahun 2018 sebagai wakil pemerintah pusat gubernur memiliki tugas Mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di kabupaten atau kota.
Intinya bahwa dekonsentrasi kepada GWPP (Gubernur Wakil Pemerintah Pusat) adalah tugas dan kewenangan pembinaan dan pengawasan yang diberikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yaitu bupati/wali kota agar melaksanakan otonominya dalam koridor Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Kegiatan yang diikuti 40 peserta ini dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat, KPA di Bappeda, Inspektorat, serta Kementerian/Lembaga terkait dan Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Untan serta pemaparan dari Direktur Dekosentrasi Tugas Pembantuan dan Kerjasama, Pembina Teknis GWPP dan DPMPTSP terpilih TNI dan POLRI. (Yulizar/Her)