Kejari Pontianak Eksekusi Terpidana Pencemaran Nama Baik

Editor: herman syah
Suara Sanggau.Co.id
Setelah ditolak Kasasinya di Mahkamah Agung  menguatkan putusan putusan Pengadilan Negeri Pontianak No. 750/Pid.Sus/2020/PN.PTK Tanggal 10 Pebruari 2021 terpidana Rey Andrian Saputra menyerahkan diri kerutan Kelas II/A Pontianak,jaksa langsung eksekusinya  untuk menjalani Hukuman

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 421.K/Pid.Sus/2022 Tanggal 24 Februari 2022 dengan amar putusan Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak tersebut.

Menurut informasi yang disampaikan Kasi Intelegen Kejari Pontianak Rudi Astanto.
Sebelumnya putusan Pengadilan  Tinggi Pontianak No. 46/Pid.Sus/2021/PT.PTK tanggal 17 Maret 2021 memutuskan dengan amar Putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak No. 750/Pid.Sus/2020/PN.PTK Tanggal 10 Pebruari 2021 dengan amar putusan menyatakan terdakwa Rey Andrean Saputra ALS Rey Baday BIN H. Abdul Latif Husin tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrans misikan informasi elektronik,atau dokumen elektronik yang mengandung muatan penghinaan atau pencemaran nama baik“ sebagai mana dalam dakwaan tunggal JPU.

Menjatuhkan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan dan Denda sejumlah Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.


Dasar putusa MA tersebut,kata Mantan Kepala Cabang Kejari Sanggau Entikong
Rudy Astanto, S.H., M.H.yang kini menjabat Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak.

Terbitnya surat Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak,menerbitkan Surat Perintah Pelaksanan Putusan No. Print-3005/O.1.10/Eku.3/08/2022 Tanggal 16 Agustus 2022 (P-48).

Dengan terbitnya surat perintah tersebut, dilakukan Eksekusi terhadap yang bersangkutan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II/A Pontianak jum'at 18/8/2022 untuk menjalani hukuman.

Dijelaskan berdasarkan Pasal 270 KUHAP, dan Pasal 30 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan,Pelaksanaan Putusan Pengadilan di bidang Pidana dilakukan oleh Jaksa. (Man)
Share:
Komentar

Berita Terkini