Wali Kota Pontianak Minta 18 Ruko Bekas Kebakaran Di Jalan Barito Segera Diamankan

Editor: Admin

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta bangunan ruko yang terdampak kebakaran di kawasan Jalan Barito, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, Rabu (26/8/2026) dini hari segera diamankan.SUARASANGGAU/SK
Pontianak (Suara Sanggau) – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta bangunan ruko yang terdampak kebakaran di kawasan Jalan Barito, Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan, segera diamankan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah korban susulan akibat struktur bangunan yang rusak dan berpotensi runtuh.

Kebakaran terjadi pada Rabu (26/8/2026) dini hari dan menghanguskan deretan ruko di kawasan tersebut. Edi langsung meninjau lokasi pada Rabu pagi untuk melihat kondisi bangunan sekaligus memastikan penanganan pascakebakaran.

“Yang paling penting sekarang diamankan dulu, jangan sampai menimbulkan korban berikutnya,” kata Edi.

Berdasarkan hasil peninjauan sementara, sedikitnya terdapat 18 ruko yang terdampak. Kerusakan paling parah terlihat pada bagian lantai dua hingga lantai tiga bangunan.

“Ada kurang lebih 18 ruko. Umumnya kerusakan terjadi di lantai dua sampai lantai tiga,” ujarnya.

Edi mengatakan, berdasarkan keterangan sementara dari saksi mata, api diduga pertama kali muncul dari salah satu kios. Namun, penyebab pasti kebakaran masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Ia menegaskan, pengamanan area menjadi prioritas setelah api berhasil dipadamkan. Bangunan yang mengalami kerusakan struktur tidak boleh dibiarkan terbuka karena dapat membahayakan warga maupun pemilik ruko yang beraktivitas di sekitar lokasi.

Menurut Edi, sebagian bangunan merupakan bangunan lama dengan konstruksi kayu. Kondisi tersebut membuat api lebih mudah merambat sekaligus meningkatkan risiko kerusakan pada struktur bangunan.

“Ini bangunan lama, konstruksinya kayu. Jadi memang perlu kehati-hatian dalam penanganannya,” jelasnya.

Edi juga menjelaskan status lahan tempat berdirinya bangunan tersebut. Kawasan itu merupakan tanah milik Pemerintah Kota Pontianak yang telah diberikan hak guna bangunan (HGB).

“Ini tanah verponding yang di-HGB-kan. Nanti kita koordinasikan dengan pemilik-pemiliknya,” ungkap Edi.

Untuk sementara, belum ada laporan mengenai warga rentan yang tinggal di dalam bangunan terdampak. Meski demikian, pemerintah tetap akan melakukan pendataan dan pemeriksaan untuk memastikan kondisi penghuni maupun pemilik ruko.

Terkait kerugian, Edi menyebut pemerintah belum dapat melakukan penghitungan secara menyeluruh. Pasalnya, masih diperlukan pendataan terhadap berbagai material, barang, serta harta benda yang berada di dalam ruko sebelum kebakaran.

“Kita belum bisa menghitung kerugian. Di dalamnya ada material, benda, dan harta milik pemilik yang belum kita ketahui,” katanya.

Sementara itu, Camat Pontianak Selatan Wulanda Anjaswari mengatakan berdasarkan data sementara, kebakaran terjadi sekitar pukul 02.15 WIB dan berdampak terhadap 18 pintu ruko.

“Sebagian besar bangunan merupakan gudang dan toko,” jelas Wulanda.

Saat ini garis polisi telah dipasang di sekitar lokasi. Sejumlah pemilik ruko juga mulai membersihkan sisa-sisa kebakaran dari bangunan masing-masing.

Pemerintah Kota Pontianak bersama instansi terkait selanjutnya akan melakukan koordinasi untuk penanganan pascakebakaran, termasuk pemeriksaan penyebab kebakaran, pendataan kerusakan dan kerugian, serta pengamanan bangunan yang mengalami kerusakan agar tidak membahayakan masyarakat.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play