Kabur ke Perbatasan, Terduga Pencuri Motor di Sekadau Dibekuk di Entikong

Editor: Admin

Terduga pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat,SUARASANGGAU
Sekadau, (Suara Sanggau) – Pelarian AS (28), terduga pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, akhirnya terhenti di Entikong, Kabupaten Sanggau, kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia.

AS sempat mencoba melarikan diri ketika hendak diamankan polisi. Namun, personel Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir bersama Unit Reskrim Polsek Entikong berhasil mengejar dan menangkap terduga pelaku.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam milik H (68), warga Dusun Tabai, Desa Timpuk, Kecamatan Sekadau Hilir.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat (21/8/2026) malam. Sekitar pukul 23.00 WIB, H sempat mendengar suara anjing menggonggong dari arah gudang tempat sepeda motornya disimpan.

Namun, H tidak menaruh curiga karena aktivitas warga di sekitar Dusun Tabai saat itu masih cukup ramai.

Keesokan harinya, Sabtu (22/8) sekitar pukul 07.00 WIB, istri H memeriksa gudang dan mendapati sepeda motor Honda Revo Fit bernomor polisi KB 6586 VY sudah tidak berada di tempat.

H kemudian ikut memeriksa gudang dan memastikan sepeda motornya telah hilang. Di dalam gudang, hanya ditemukan pelat nomor kendaraan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp26,9 juta dan melaporkannya ke Polsek Sekadau Hilir.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada AS yang diketahui berada di Entikong, Kabupaten Sanggau.

Pada Selasa (25/8) sekitar pukul 22.00 WIB, Ps. Kanit Reskrim Polsek Sekadau Hilir Aipda Imam Saifullah bersama Brigpol Joi Dananta Ginting dan Bripda Zulfria Aldy Aprilian bergerak menuju Entikong.

Setibanya di Entikong, personel berkoordinasi dan mendapat dukungan dari Unit Reskrim Polsek Entikong, Polres Sanggau.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi keberadaan AS di Dusun Entabang, Kecamatan Entikong. Perjalanan menuju lokasi tersebut memakan waktu sekitar satu setengah jam.

Saat petugas tiba dan hendak mengamankan AS, terduga pelaku sempat mencoba melarikan diri.

Personel langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya AS berhasil ditangkap dan diamankan.

“Begitu kami mendapat informasi keberadaan pelaku, kami langsung bergerak ke Entikong dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Entikong. Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil kami kejar dan amankan,” ujar Aipda Imam, Kamis (27/8/2026).

Setelah diamankan, AS dibawa ke Polsek Entikong sebelum kemudian dibawa kembali ke Sekadau.

Pada Rabu (26/8) sekitar pukul 12.00 WIB, AS tiba di Polsek Sekadau Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu unit Honda Revo Fit warna hitam nomor polisi KB 6586 VY, satu lembar STNK, serta satu buah pelat nomor kendaraan.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Plt. Kasi Humas Polres Sekadau Ipda Iwan Kurniawan membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Ia mengapresiasi kinerja Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir yang berhasil melakukan penyelidikan hingga mengamankan terduga pelaku di luar wilayah hukum Polres Sekadau.

“Ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan kepastian penanganan terhadap laporan masyarakat. Kami mengapresiasi kerja keras personel Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir yang telah melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Entikong,” kata Ipda Iwan.

Ipda Iwan menambahkan, AS kini telah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum.

Penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap AS.

Polres Sekadau juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, terutama saat kendaraan disimpan di rumah maupun tempat penyimpanan.

Masyarakat diminta menggunakan kunci pengaman tambahan dan memastikan kendaraan berada di lokasi yang aman.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, terutama saat menyimpan kendaraan di rumah maupun tempat penyimpanan. Gunakan kunci pengaman tambahan dan pastikan kendaraan berada di tempat yang aman. Jika menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play