Satpol PP Pontianak Tertibkan Penggunaan LPG Subsidi, 180 Tabung Gas 3 Kg Ditemukan di Usaha Menengah

Editor: Admin

Gas Elpiji 3 Kg yang diamankan Satpol PP Pontianak. SUARASANGGAU/SK
Pontianak (Suara Sanggau) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menggencarkan pengawasan penggunaan LPG subsidi 3 kilogram dengan menyasar sejumlah pelaku usaha yang dinilai tidak lagi berhak memanfaatkan gas bersubsidi. Dalam razia yang dilakukan di tiga lokasi usaha, petugas menemukan sekitar 180 tabung LPG 3 kilogram yang digunakan oleh pelaku usaha menengah.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan pengawasan tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan terkait penggunaan LPG subsidi agar tepat sasaran. Langkah itu mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta surat edaran Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) mengenai larangan penggunaan LPG 3 kilogram bagi usaha menengah dan besar.

“Dasar kita untuk melakukan pengawasan adalah Perda Nomor 19 Tahun 2021, kemudian ada surat edaran dari Dirjen Migas tentang larangan penggunaan LPG 3 kilogram bagi usaha. Jadi ada beberapa usaha yang memang sudah menengah ke atas masih menggunakan gas 3 kilogram, tetap kita lakukan razia,” ujar Ahmad, Rabu (8/7/2026).

Meski demikian, Ahmad menegaskan kegiatan tersebut bukan bertujuan melakukan penyitaan. Satpol PP lebih mengedepankan pendekatan persuasif dengan mendorong pelaku usaha beralih menggunakan LPG nonsubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Razia ini bukan untuk penyitaan. Kita harapkan pelaku usaha menukar gas 3 kilogram menjadi Bright Gas 5,5 kilogram. Jadi kita datang ke tempat usaha yang sudah maju bukan untuk menyita, tetapi mendorong mereka agar segera menggunakan gas sesuai peruntukannya,” katanya.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan, petugas mendapati sekitar 180 tabung LPG subsidi digunakan oleh sejumlah pelaku usaha. Menurut Ahmad, kondisi tersebut berpotensi mengurangi jatah masyarakat yang memang berhak menerima subsidi, seperti rumah tangga dan pelaku usaha mikro.

“Di tiga titik ada sekitar 180-an tabung gas 3 kilogram. Seharusnya digunakan untuk rumah tangga dan usaha rumahan atau usaha kecil, tapi malah digunakan untuk mereka. Ini tentu merugikan pemerintah karena LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi,” jelasnya.

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran pengawasan berada di kawasan Sungai Jawi, termasuk sebuah pabrik lumpia yang masih menggunakan LPG subsidi dalam jumlah besar. Namun, Ahmad mengapresiasi sikap kooperatif para pelaku usaha yang bersedia mengikuti arahan petugas.

“Kemarin di Sungai Jawi, kawasan pabrik lumpia, mereka kooperatif. Kita persuasif memberikan pemahaman bahwa mereka tidak boleh menggunakan gas 3 kilogram, sehingga menukar ke gas 5,5 kilogram,” ujarnya.

Seluruh tabung LPG subsidi yang ditemukan dalam razia tersebut tidak disita. Satpol PP memfasilitasi proses penukaran ke tabung LPG nonsubsidi sebagai bagian dari upaya memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran.

Pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan LPG 3 kilogram benar-benar dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat yang berhak, sekaligus mendukung efektivitas program subsidi energi dari pemerintah.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play