Polres Sekadau Susuri Sungai Sekadau, Tidak Temukan Aktivitas PETI yang Beroperasi

Editor: Admin

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau melakukan penyusuran di sepanjang aliran Sungai Sekadau, Rabu (8/7/2026).    SUARASANGGAU/SK
Sekadau (Suara Sanggau) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau melakukan penyusuran di sepanjang aliran Sungai Sekadau, Rabu (8/7/2026), menyusul laporan masyarakat terkait kondisi air sungai yang terlihat keruh serta dugaan adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah titik.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sekadau, IPDA Rio Kalbarino, bersama personel Satreskrim. Sejumlah awak media turut mengikuti penyusuran guna menyaksikan secara langsung proses pengecekan di lapangan.

Dengan menggunakan speedboat, tim menyisir aliran Sungai Sekadau mulai dari kawasan penyeberangan Desa Tanjung hingga RT Kemawan, Dusun Pangkin, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Beberapa titik yang sebelumnya diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal menjadi fokus pemeriksaan petugas.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut cepat atas informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI yang berpotensi memengaruhi kondisi sungai.

“Begitu menerima informasi yang berkembang di masyarakat, kami langsung melakukan pengecekan di lapangan. Berdasarkan hasil penyusuran di sepanjang aliran Sungai Sekadau, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin yang sedang beroperasi,” ujar Zainal.

Meski tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, petugas mendapati beberapa unit mesin di tepi sungai serta sejumlah lanting di beberapa lokasi. Namun saat dilakukan pemeriksaan, seluruh mesin dalam kondisi tidak beroperasi dan tidak ditemukan aktivitas penambangan di sekitar lokasi tersebut.

Hasil penyusuran tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan objektif. Selain itu, pengawasan terhadap potensi aktivitas PETI akan terus dilakukan secara berkala di wilayah Kabupaten Sekadau.

Menurut Zainal, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Salah satu yang paling rentan terdampak adalah ekosistem Sungai Sekadau yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.

“PETI berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan dan menurunkan kualitas air sungai yang digunakan masyarakat untuk berbagai kebutuhan sehari-hari. Karena itu pengawasan akan terus kami lakukan,” tegasnya.

Polres Sekadau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi PETI di wilayahnya.

“Apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas PETI, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat segera dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Zainal.

Melalui sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan upaya menjaga kelestarian Sungai Sekadau dapat terus berjalan sehingga kualitas lingkungan tetap terjaga dan terhindar dari dampak negatif aktivitas pertambangan ilegal.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play