Mobil Tak Kunjung Dikembalikan, Warga Melawi Laporkan Penyewa ke Polisi

Editor: Admin

Mustapa saat membuat laporan resmi ke Polres Melawi.SUARASANGGAU/SK
Melawi (Suara Sanggau) – Seorang warga Kabupaten Melawi, Mustapa, melaporkan seorang pria berinisial ADR ke Polres Melawi setelah mobil milik pribadinya yang disewakan tidak kunjung dikembalikan. Laporan tersebut resmi dibuat pada Selasa (7/7/2026) dengan didampingi pihak keluarga.

Kasus ini bermula ketika ADR meminjam sekaligus menyewa kendaraan milik Mustapa dengan alasan untuk keperluan pekerjaan selama beberapa hari. Karena telah lama mengenal ADR dan sering berinteraksi dengannya, Mustapa mengaku tidak menaruh kecurigaan sedikit pun saat menyerahkan kendaraan tersebut.

Menurut Mustapa, hubungan keduanya terbilang cukup dekat. Selain sering berkunjung ke rumahnya, ADR juga berasal dari kecamatan yang sama, yakni Kecamatan Pinoh Utara, meski berbeda desa.

“Saya kenal dengan ADR karena dia sering main ke rumah, jadi saya tidak menaruh curiga awalnya. Ditambah lagi ADR juga masih satu kecamatan dengan saya di Pinoh Utara tapi lain desa saja,” ujar Mustapa kepada wartawan.

Namun, setelah waktu yang disepakati berlalu, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan. Mustapa mengaku sempat beberapa kali menghubungi ADR untuk menanyakan keberadaan kendaraan miliknya. Setiap kali dihubungi, ADR disebut memberikan alasan bahwa masa sewa kendaraan masih diperpanjang.

Kecurigaan mulai muncul ketika waktu terus berjalan tanpa kejelasan. Mustapa kemudian berinisiatif mencari ADR secara langsung untuk meminta penjelasan terkait kendaraan yang belum dikembalikan.

Saat berhasil bertemu, Mustapa mengaku mendapat pengakuan dari ADR bahwa mobil tersebut telah digunakan oleh temannya. Pengakuan itulah yang kemudian memunculkan dugaan bahwa kendaraan miliknya telah dialihkan atau bahkan digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin dirinya sebagai pemilik sah.

“Bukti chat, rekaman suara, dan lainnya saya simpan. Ada juga pengakuan ADR terkait persoalan ini,” ungkap Mustapa.

Ia menuturkan, sebelum menempuh jalur hukum, dirinya telah beberapa kali memberikan kesempatan kepada ADR untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik dan mengembalikan kendaraan yang disewa. Namun hingga kini mobil tersebut belum juga kembali ke tangannya.

Merasa dirugikan dan tidak memperoleh kepastian, Mustapa akhirnya memilih melaporkan kasus tersebut ke Polres Melawi agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui laporan yang telah dibuat, ia berharap aparat kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan guna mengungkap keberadaan kendaraan miliknya sekaligus menelusuri dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.

Mustapa juga menduga modus penyewaan kendaraan yang kemudian diduga dialihkan atau digadaikan kepada pihak lain bukan tidak mungkin telah dilakukan lebih dari satu kali. Karena itu, ia berharap aparat dapat mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan, meskipun kepada orang yang telah dikenal sekalipun. Menurutnya, langkah antisipatif dan kehati-hatian sangat penting untuk menghindari potensi kerugian serupa.

“Saya berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya saat menyewakan kendaraan, karena dikhawatirkan justru digadaikan kepada orang lain,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan laporan masih berada di Polres Melawi. Pihak kepolisian diharapkan segera melakukan pendalaman untuk memastikan fakta-fakta yang ada serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play