![]() |
Wakapolres Ketapang, Kompol Hoerrudin, menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan ruang maupun toleransi terhadap anggota yang terbukti menyalahgunakan atau terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.“Kalau terbukti ada pelanggaran etika, pastinya ketiga oknum ini di-PTDH dan pidana umum berjalan. Jika terbukti sesuai hasil pemeriksaan,” tegas Hoerrudin kepada wartawan, Kamis (29/5/2026).
Menurutnya, saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh sejauh mana keterlibatan ketiga anggota tersebut dalam kasus yang menjadi perhatian masyarakat luas.“Untuk Polres Ketapang, siapapun yang berkaitan dengan narkoba kita selesaikan jika terbukti. Tapi sesuai dengan fakta dan bukti yang ada juga,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah aparat melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, pada Jumat (22/5/2026) malam. Rumah tersebut diduga menjadi lokasi aktivitas transaksi narkotika.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria dan seorang perempuan yang berada di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 300 gram, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan pengembangan kasus. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap kedua orang yang diamankan, muncul keterangan yang mengarah pada dugaan keterlibatan tiga oknum anggota kepolisian sebagai pihak yang terkait dengan barang bukti tersebut.
Informasi itu selanjutnya menjadi dasar bagi Polres Ketapang untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan internal terhadap anggota yang disebut dalam pengakuan para terduga pelaku.
Pemeriksaan Internal dan Etik Berjalan
Hingga kini, Polres Ketapang masih merahasiakan identitas lengkap ketiga anggota yang diperiksa. Namun informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan mereka berinisial Brigadir DS, Bripka S, dan Bripka B.
Pihak kSK]epolisian menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Selain menjalani pemeriksaan kode etik profesi, para oknum tersebut juga berpotensi menghadapi proses pidana apabila keterlibatan mereka dalam jaringan narkotika dapat dibuktikan secara hukum.
Polres Ketapang memastikan tidak akan menutup-nutupi kasus yang menyeret anggotanya sendiri dan berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan peran masing-masing pihak serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Manis Mata.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. Masyarakat pun menaruh harapan agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum terhadap semua pihak yang terlibat.[
.jpg)