Penertiban PETI di Desa Janjang, Aparat Musnahkan Peralatan Tambang Ilegal

Editor: Admin

Sanggau (Suara Sanggau) – Aparat kepolisian bersama unsur Forkopimcam dan tokoh masyarakat melaksanakan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Janjang, Kecamatan Tayan Hulu, Selasa (14/4/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang ilegal tersebut.

Penertiban yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB itu melibatkan personel Polsek Tayan Hulu, pemerintah kecamatan, unsur TNI, serta perangkat desa setempat. Sasaran operasi difokuskan di Dusun Janjang, tepatnya di lahan milik warga bernama Arul yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI oleh pelaku berinisial Yosef.

Sebelum turun ke lapangan, seluruh personel gabungan terlebih dahulu mengikuti apel konsolidasi di halaman Mapolsek Tayan Hulu. Apel dipimpin langsung Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, didampingi Camat Tayan Hulu, Laurianus Yoka, S.H, guna menyusun cara bertindak (CB) yang efektif dan terukur selama pelaksanaan operasi.

Kegiatan ini mengacu pada Surat Perintah Kapolsek Tayan Hulu Nomor Sprin/18/IV/OPS/2026 tanggal 14 April 2026 tentang penertiban aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Tayan Hulu.

Saat tim gabungan tiba di lokasi, aktivitas pertambangan telah dihentikan dan para pekerja diketahui telah meninggalkan area tersebut. Meski demikian, aparat tetap melakukan tindakan tegas dengan menertibkan dan memusnahkan sejumlah peralatan tambang yang ditemukan di lokasi.

Mesin-mesin tambang dirusak dengan cara dipukul hingga hancur, kemudian dibakar untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen aparat dalam memberantas aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.

Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan respons atas keluhan masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas PETI, khususnya di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Sekayam dan Tayan.

“Penertiban ini adalah bentuk keseriusan kami dalam merespons laporan masyarakat. Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem sungai dan mencemari sumber air yang menjadi kebutuhan utama warga,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara aparat keamanan, pemerintah kecamatan, dan tokoh masyarakat menjadi kunci dalam upaya pencegahan dan penindakan praktik PETI di wilayah tersebut.

Aktivitas pertambangan ilegal diketahui berpotensi merusak ekosistem sungai serta mengancam kesehatan masyarakat, terutama yang masih bergantung pada sumber air sungai untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi, cuci, dan kakus (MCK).

Melalui penertiban ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk tidak melakukan aktivitas PETI serta turut menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan hidup yang lebih baik di masa mendatang.[Hermansyah]

Share:
Komentar

Berita Terkini