Sanggau (Suara Sanggau) – Polsek Sekayam, Polres Sanggau, menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan terkait transaksi jual beli sepeda motor pada Rabu (01/04/2026). Kasus ini mencuat setelah korban merasa dirugikan akibat janji penyerahan kendaraan yang tidak pernah terealisasi..jpg)
Polsek Sekayam Tangani Penipuan Jual Beli Motor.SUARASANGGAU/SK
Pelapor diketahui bernama Adriansyah, warga Dusun Fajar, Desa Sungai Jaga A, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang. Ia melaporkan seorang pria berinisial SB (33), warga Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, yang diduga melakukan penipuan dalam transaksi sepeda motor jenis Vario.
Kronologis bermula saat SB menawarkan sepeda motor kepada korban dengan dalih milik orang lain. Pelaku menyebut kendaraan tersebut dapat dibeli dengan uang muka Rp5 juta. Namun, korban hanya memiliki Rp3 juta dan disanggupi pelaku untuk menalangi kekurangannya.
Transaksi pun dilakukan di sebuah warung kopi di wilayah Sekayam. Korban menyerahkan uang Rp3 juta dengan janji motor akan dikirim sebelum Hari Raya Idulfitri. Komunikasi selanjutnya berlangsung melalui telepon dan pesan singkat.
Namun, seiring waktu, pelaku kembali meminta uang tambahan dengan berbagai alasan, mulai dari biaya pengiriman hingga pelunasan. Korban sempat memberikan tambahan dana masing-masing Rp150 ribu dalam dua kesempatan berbeda, sehingga total kerugian mencapai jutaan rupiah.
Hingga waktu yang dijanjikan, sepeda motor tak kunjung diterima. Pelaku bahkan diduga menggunakan nomor WhatsApp lain yang seolah-olah merupakan pemilik motor, padahal masih dikendalikan oleh dirinya sendiri.
Merasa tertipu dan tidak mendapatkan kepastian, korban akhirnya meminta pengembalian uang. Namun, permintaan tersebut tidak direspons, sehingga korban melaporkan kasus ini ke Polsek Sekayam.
Dalam penanganannya, polisi telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan tangkapan layar percakapan. Terduga pelaku juga telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen menuntaskan setiap laporan masyarakat. Proses penyidikan terus berjalan dan terduga pelaku sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, khususnya tanpa kejelasan legalitas barang.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tambahnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut hingga tahap persidangan