Kemenkum Kalbar dan Imigrasi Sosialisasikan Layanan Digital Keimigrasian dan Hukum Perkawinan Campuran di Singkawang

Editor: Admin

Singkawang (Suara Sanggau) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam talkshow penyebaran informasi terkait Aplikasi Layanan Data Keimigrasian (LDK) dan perkawinan campuran yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, di Ballroom Mahkota Hotel Singkawang, Senin (6/4/2026).

Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat umum, sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta pemanfaatan layanan keimigrasian berbasis digital.

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar memaparkan aspek hukum perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), termasuk keterkaitannya dengan regulasi keimigrasian yang berlaku. Materi ini dinilai penting untuk memberikan pemahaman komprehensif terkait hak dan kewajiban hukum dalam perkawinan campuran.

Kegiatan diawali dengan laporan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Herry Pranowo, yang menyampaikan bahwa talkshow ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan layanan data keimigrasian oleh instansi terkait.

Sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kalimantan Barat yang diwakili Rudi Adriani menekankan pentingnya digitalisasi melalui aplikasi LDK guna mendukung pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel.

Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, turut mengapresiasi kegiatan ini sebagai bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menilai edukasi terkait hukum perkawinan campuran sangat penting di tengah keberagaman masyarakat Kota Singkawang.

Sementara itu, perwakilan Kanwil Kemenkum Kalbar, Ulwan, menjelaskan bahwa peran Kementerian Hukum sangat strategis dalam layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Ia memaparkan sejumlah asas kewarganegaraan seperti ius sanguinis, ius soli terbatas, serta kewarganegaraan ganda terbatas. Termasuk kewajiban bagi anak berkewarganegaraan ganda untuk memilih kewarganegaraan pada usia tertentu.

Selain itu, layanan kewarganegaraan kini telah berbasis elektronik, mencakup permohonan pewarganegaraan, kehilangan, mempertahankan, hingga memperoleh kembali kewarganegaraan. Hal ini memberikan kemudahan, transparansi, dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mendukung pelayanan publik yang terintegrasi.

“Kami menyambut baik kolaborasi ini sebagai langkah konkret dalam mengoptimalkan pemanfaatan layanan data keimigrasian, khususnya dalam menunjang layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan. Sinergi antara Kemenkum dan Imigrasi menjadi kunci dalam menghadirkan layanan yang cepat, akurat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Perwakilan Direktorat Jenderal Imigrasi juga menjelaskan bahwa Layanan Data Keimigrasian merupakan sistem berbasis digital yang memungkinkan instansi pemerintah mengakses data secara resmi, meliputi data visa, perlintasan, izin tinggal, paspor hingga deportasi, dengan jaminan keamanan serta perlindungan data pribadi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara Kanwil Kemenkum Kalbar, Ditjen Imigrasi, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam meningkatkan pemanfaatan layanan keimigrasian serta pemahaman hukum terkait perkawinan campuran.

Ke depan, Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan pendampingan layanan kewarganegaraan guna menghadirkan pelayanan hukum yang optimal dan berkeadilan bagi masyarakat.[Hermansyah/R]

Share:
Komentar

Berita Terkini