Jakarta (Suara Sanggau) – Usai libur Hari Raya Idulfitri, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) langsung menggenjot penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan dengan memeriksa sejumlah saksi kunci.
Penyidik Kejati Kalbar Terus Garap Kasus TipikorTambang Bauksit dan Emas.SUARASANGGAU/SK
Pada Kamis (9/4/2026), tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dua perkara besar, yakni dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017–2023 dan dugaan korupsi produksi tambang emas periode 2019–2021 yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Pemeriksaan berlangsung intensif secara marathon sejak pukul 09.30 WIB hingga 17.00 WIB di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI, Jakarta. Para saksi diketahui sebelumnya sempat berhalangan memenuhi panggilan penyidik.
Dalam proses tersebut, penyidik mendalami berbagai tahapan krusial dalam aktivitas pertambangan, mulai dari proses perizinan, penyusunan dan persetujuan RKAB, hingga penerbitan rekomendasi ekspor.
RKAB sendiri merupakan dokumen strategis yang menjadi dasar legalitas operasional tambang. Tidak hanya memuat rencana produksi, dokumen ini juga mencakup aspek teknis dan pengelolaan lingkungan. Celah dalam proses penyusunan dan persetujuan RKAB diduga menjadi titik rawan terjadinya penyimpangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan kegiatan pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi pemberkasan perkara yang sedang ditangani,” ujarnya.
Ia menambahkan, para saksi memiliki keterkaitan langsung dengan proses perizinan RKAB dan rekomendasi ekspor tambang bauksit di Kalimantan Barat.
Langkah intensif ini menegaskan komitmen Kejati Kalbar dalam mengungkap dugaan praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Penyidik juga memastikan bahwa penanganan perkara akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Publik pun diharapkan dapat turut mengawal jalannya proses penyidikan agar berjalan akuntabel dan memberikan kepastian hukum.[SK]