![]() |
| Ilustrasi gedung Polnep.SUARASANGGAU/SK |
Kasus ini mencuat dari penyaluran anggaran hibah yang dilakukan Pemerintah Kota Singkawang secara bertahap untuk mendukung operasional dan pengembangan PSDKU. Program tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2021 dengan total nilai anggaran mencapai Rp15 miliar dalam kurun waktu lima tahun, di luar hibah aset berupa lahan.
Berdasarkan data yang dihimpun, realisasi anggaran dimulai sejak 2022 dengan nilai Rp400 juta melalui APBD. Pada 2023, jumlah hibah meningkat menjadi Rp1,3 miliar. Namun, pada 2024, alokasi sebesar Rp500 juta disebut tidak diterima oleh pihak Polnep.
Meski dana telah digelontorkan, perkembangan PSDKU Polnep di Singkawang dinilai belum menunjukkan capaian signifikan sesuai target yang direncanakan. Dalam program ini, Polnep berperan sebagai institusi pembina.
Kejari Singkawang kini fokus menelusuri dugaan ketidaksesuaian dalam mekanisme penyaluran dana hibah, khususnya pada aspek administrasi. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk pejabat yang menjabat saat pencairan dana berlangsung.
Pada Kamis (9/4/2026), Kejari menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Polnep berinisial MTA. Pemanggilan itu tertuang dalam surat resmi Nomor: B-34/O.1.11/Fd.1/04/2026 tertanggal 7 April 2026 yang ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.
MTA diketahui menjabat sebagai Direktur Polnep selama dua periode, yakni 2015–2019 dan 2019–2023. Saat ini, ia masih tercatat sebagai pengelola hibah di lingkungan Polnep.
Informasi yang berkembang mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dalam alur penyaluran dana. Dana hibah yang seharusnya masuk ke rekening lembaga diduga sempat dialirkan ke rekening pribadi sebelum digunakan untuk kepentingan pengurusan perizinan ke kementerian terkait.
Jaksa penyidik Kejari Singkawang, Coky Soulus, menegaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap penyelidikan awal dan belum dapat membeberkan detail perkara.
“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan mendalami kemungkinan adanya kerugian negara,” ujarnya.
Kejari Singkawang memastikan proses penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.[SK].jpg)