Kakek di Kubu Raya Jadi Tersangka Saat Kejar Maling, Sidang di PN Mempawah Tuai Sorotan

Editor: Admin

Eka Nurhayati Ishaq dan Astif yang merupakan Kuasa Hukum Herman seorang kakek yang menjadi tersangka usai mengejar maling. Rabu (15/04/2026).SUARASANGGAU/SK
Mempawah (Suara Sanggau) – Kasus hukum yang menjerat seorang warga Kabupaten Kubu Raya bernama Herman memasuki babak baru setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah, Rabu (15/04/2026).

Perkara ini menyita perhatian publik lantaran Herman seorang kakek ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar terduga pelaku pencurian di kebun kelapa miliknya di kawasan Batu Ampar.

Dalam kasus tersebut, Herman dijerat dengan dugaan penyalahgunaan senjata tajam setelah menggunakan parang saat berupaya menghentikan aksi pencurian yang terjadi pada 1 November 2024 lalu. Tindakan itu disebut dilakukan untuk melindungi hak milik sekaligus menjaga keselamatan dirinya.

Namun, upaya tersebut justru berujung pada laporan hukum terhadap dirinya hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam persidangan, Herman didampingi tim kuasa hukum, yakni Eka Nurhayati Ishak dan Astif. Kuasa hukum Herman, Astif, menyebut agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi.

“Untuk sidang hari ini agendanya pemeriksaan saksi. Di mana tadi diinformasikan ada saksi ahli yang datang, namun saksi ahli dari JPU tidak hadir, hanya dibacakan keterangannya saat penyidikan, dan kami menolak itu,” ujar Astif.

Ia menegaskan bahwa penolakan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara. Dalam sidang tersebut, pihaknya juga menghadirkan saksi meringankan, yakni istri Herman yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Astif menilai, dari seluruh keterangan saksi yang telah dihadirkan, tidak ditemukan unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada kliennya.

“Ada dua pasal yang didakwakan kepada Pak Herman, yaitu Pasal 307 terkait kepemilikan senjata tajam, dan pasal alternatif mengenai ancaman kekerasan. Kalau kita kembali ke kaidah hukum pidana, dua dakwaan ini tidak sama sekali dilakukan oleh Pak Herman,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Herman sebelumnya justru merupakan korban dalam peristiwa tersebut. Bahkan, telah ada putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku penganiayaan dengan waktu kejadian yang sama.

Hingga saat ini, sebanyak sembilan saksi telah dihadirkan dalam persidangan, yang menurut pihak kuasa hukum seluruhnya mengarah pada tidak adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Herman.

Astif juga menyoroti sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak objektif dalam mengajukan pertanyaan kepada saksi, serta terlalu menitikberatkan pada persoalan perdata terkait kepemilikan lahan.

“Sejak awal pembuktian, jaksa lebih menekankan pada persoalan perdata tentang kepemilikan tanah, padahal yang didakwakan adalah ancaman kekerasan dan kepemilikan senjata tajam. Itu tidak ada korelasinya,” ujarnya.

Untuk agenda berikutnya, persidangan akan memasuki tahap pembacaan tuntutan dari jaksa.

“Kita lihat minggu depan tuntutannya seperti apa,” kata Astif.

Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan optimistis bahwa Herman akan bebas dari segala dakwaan.

“Kalau melihat secara objektif, saya kira tuntutannya bebas. Saya yakin ini akan bebas, tinggal apakah hakim objektif atau tidak,” pungkasnya.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini