Cinta Berujung Amarah, Status Medsos Picu Penganiayaan Sadis di Pontianak

Editor: Admin

  

Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto ketika memberikan keterangan mengenai kasus penganiyayaan pada Rabu (15/04/2026).SUARASANGGAU.SK
Pontianak (Suara Sanggau) – Kasus penganiayaan yang terjadi di Pontianak pada Selasa (15/04/2026) mengundang perhatian publik. Dua pria yang merupakan kakak beradik kini telah diamankan oleh pihak Polresta Pontianak pada Rabu (16/04/2026).

Peristiwa ini bermula dari konflik pribadi antara korban dan mantan kekasihnya, seorang perempuan berinisial S, yang diketahui merupakan adik kandung dari kedua pelaku.

Kapolresta Pontianak, AKBP Endang Tri Purwanto, mengungkapkan bahwa korban tidak terima diputuskan oleh S. Rasa sakit hati tersebut kemudian memicu tindakan ancaman serta unggahan di media sosial yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik.

“Kronologi singkatnya, korban merupakan mantan pacar dari saudari S. Karena tidak terima diputuskan, korban kerap mengancam dan membuat postingan yang menyerang nama baik,” jelas Endang.

Salah satu unggahan korban bahkan berisi pernyataan yang dianggap sangat merendahkan dan mempermalukan keluarga S. Merasa tidak terima, S kemudian mengadukan hal tersebut kepada kedua kakaknya.

Dipicu emosi dan rasa marah, kedua pelaku akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan luka serius di sekujur tubuh.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat, di antaranya luka tusuk di bagian perut, patah pada siku tangan kanan, serta sejumlah luka robek yang harus mendapatkan jahitan di berbagai bagian tubuh seperti tangan, kaki, hingga telapak kaki.

Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka parah yang dideritanya.

Pihak kepolisian menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 262 ayat (3) KUHP dan Pasal 466 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta mengedepankan penyelesaian masalah melalui jalur hukum.

“Gunakan jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan, dan hindari tindakan kekerasan yang justru merugikan semua pihak,” tegas Kapolresta.[SK]
Share:
Komentar

Berita Terkini