![]() |
| Suasana usai pembacaan Replik pada sidang praperadilan dalam Kasus Meigi Alrianda mantan anggota Polres Melawi. Selasa (03/02/2026).SUARASANGGAU/SK |
Dalam agenda persidangan tersebut, Kuasa Hukum Meigi Alrianda, Eka Nurhayati Ishak, membacakan replik dengan tegas menolak seluruh dalil jawaban yang disampaikan Termohon I Polres Melawi dan Termohon II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat.
“Kami secara tegas menolak seluruh dalil yang disampaikan para termohon. Melalui replik ini, kami tetap pada keyakinan bahwa terdapat cacat prosedur yang serius dalam proses hukum yang dijalani klien kami,” ujar Eka di hadapan majelis hakim.
Eka menilai, alasan termohon yang mendasarkan tindakan hukum pada pengamanan internal oleh Propam Polri merupakan dalih klise yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Itu hanyalah alibi atau alasan klise yang tidak dapat diterima oleh akal sehat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Eka mengungkapkan bahwa kliennya dijemput secara paksa dan langsung diinterogasi tanpa prosedur hukum yang jelas. Saat kejadian, Meigi disebut sedang berada di teras mess, namun langsung dibawa ke ruang Kapolres Melawi, diinterogasi, dituduh sebagai pemilik narkotika, lalu dimasukkan ke dalam sel.
“Apakah prosedur seperti ini dapat dibenarkan secara hukum?” ujar Eka mempertanyakan.
Selain itu, kuasa hukum juga membantah dalil termohon yang menyebut kliennya tertangkap tangan. Eka menjelaskan bahwa paket yang dikaitkan dengan perkara tersebut dikirim Meigi pada 12 Oktober 2025 dan baru ditemukan oleh Bea Cukai bersama aparat kepolisian pada 14 Oktober 2025 di Kabupaten Kubu Raya.
“Menyebut peristiwa tersebut sebagai tangkap tangan jelas keliru dan menyesatkan,” tegasnya.
Eka menambahkan, kliennya semakin meyakini adanya rekayasa perkara, khususnya dalam proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik berinisial AC dan RV di Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalbar.
“Klien kami diarahkan dalam proses BAP, hanya diminta membacakan, direkam, dan seolah-olah seluruh keterangan tersebut dibuat secara sadar oleh Meigi,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Eka juga mengungkap adanya dugaan motif transaksional dalam proses penyidikan. Ia menyebut penyidik berinisial RV diduga menawarkan penyelesaian perkara dengan imbalan uang sebesar Rp200 juta hingga Rp300 juta agar kasus tidak dilanjutkan ke tahap kejaksaan maupun persidangan.
“Ini menunjukkan adanya dugaan pemerasan serta pemaksaan perkara yang sangat serius,” ujarnya.
Dalam replik tersebut, pihak pemohon juga mengajukan penerapan doktrin fruit of the poisonous tree, yakni seluruh alat bukti yang diperoleh melalui proses hukum yang tidak sah harus dikesampingkan.
Dengan dasar tersebut, kuasa hukum menilai Polres Melawi dan Polda Kalbar tidak memiliki minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Meigi Alrianda sebagai tersangka.
“Berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, kami memohon kepada hakim tunggal PN Pontianak untuk mengabulkan seluruh permohonan praperadilan, menyatakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan tidak sah, membatalkan penetapan tersangka, memerintahkan pembebasan klien kami, memulihkan nama baik, serta mengembalikan seluruh barang pribadi yang diambil tanpa prosedur hukum,” pungkas Eka.[SK]