Polres Singkawang Musnahkan 84,64 Gram Sabu dari Dua Perkara Narkotika, Dua Pengedar Ditangkap

Editor: Admin

Satresnarkoba Polres Singkawang menggelar pemusnahan barang bukti sabu di Mapolres Singkawang, Selasa (2/12/2025).SUARASANGGAU/SK

Singkawang
(Suara Sanggau) – Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil dari dua perkara tindak pidana narkotika yang terjadi sepanjang November 2025. Pemusnahan berlangsung di Mapolres Singkawang, Selasa (2/12/2025), sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di kota tersebut.

Kegiatan pemusnahan dilakukan setelah seluruh proses penyidikan, uji laboratorium forensik, dan penetapan status barang sitaan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Singkawang. Proses ini juga disaksikan sejumlah pejabat terkait sebagai upaya transparansi penegakan hukum.

Perkara pertama bermula dari penangkapan tersangka berinisial B alias BU pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 00.25 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Gunung Sari, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.

Dalam penggeledahan yang turut disaksikan warga, petugas menemukan 30 paket sabu dengan berat bersih 42,2 gram.

Sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan laboratorium dan pembuktian di pengadilan. Dari perkara ini, polisi memusnahkan 30 paket sabu dengan berat 41,1 gram.

Perkara kedua terjadi pada Rabu, 12 November 2025. Tersangka berinisial HSL alias AL ditangkap di depan sebuah warung di Jalan Sagatani, Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan, sekitar pukul 13.25 WIB.

Petugas menemukan satu paket besar sabu dengan berat bersih 44,64 gram, yang juga disaksikan masyarakat sekitar. Setelah penyisihan untuk uji laboratorium dan persidangan, barang bukti yang dimusnahkan mencapai 43,54 gram.

Hasil pemeriksaan Puslabfor memastikan seluruh barang bukti dari kedua tersangka positif mengandung metamfetamin dan termasuk narkotika golongan I sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009.

Kapolres Singkawang melalui Kasat Resnarkoba IPTU Defi Irawan menyampaikan bahwa secara keseluruhan, Polres Singkawang memusnahkan 31 bungkus sabu dari dua perkara dengan total berat 84,64 gram.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum serta komitmen Polres Singkawang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Singkawang dan sekitarnya,” tegas IPTU Defi Irawan.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal dalam mengungkap jaringan narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

“Kami tidak akan berhenti. Penindakan terhadap peredaran narkoba akan terus kami intensifkan,” pungkasnya.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini