Residivis Kambuhan Ruslan Ditangkap Tim Gabungan di Samarinda Terkait Pencurian 28 Handphone di Bengkayang

Editor: Admin

Ruslan, Residivis Kambuhan, Diciduk karena Kasus Pencurian di Ledo Bengkayang.SUARASANGGAU/SK
Bengkayang (Suara Sanggau Tim gabungan dari Polda Kalimantan Barat, Polresta Samarinda, Polres Bengkayang, dan Polsek Ledo berhasil menangkap Ruslan (40), seorang residivis kambuhan, pada 3 Oktober 2025 di Samarinda, Kalimantan Timur. Penangkapan ini terkait kasus pencurian 28 unit handphone senilai Rp40,8 juta di Ledo, Bengkayang.

Kapolres Bengkayang, AKBP Syahirul Awab, melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan kasus pembobolan sebuah konter handphone di Ledo. Dari hasil penyelidikan, diketahui salah satu handphone curian ternyata aktif di wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

“Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Samarinda, Kalimantan Timur,” ujar AKP Anuar Syarifudin, Selasa (14/10/2025).

Saat ini, Ruslan telah diamankan di Polres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

AKP Anuar Syarifudin juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri jika terjadi tindak pidana. Ia menegaskan agar masyarakat segera melapor kepada aparat kepolisian setempat untuk penanganan yang sesuai prosedur hukum.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan kasus pidana kepada pihak berwenang,” tambahnya.

Penangkapan ini menjadi bukti kerja sama efektif antarinstansi kepolisian dalam menindak kasus pencurian lintas wilayah dan menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku residivis di Kalimantan Barat.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini