Polres Bengkayang Tangkap Penadah 28 Unit Handphone Curian, Pelaku Julianto Dijerat Pasal 480 KUHP

Editor: Admin

Julianto (25) Penadah Handphone Curian Ikut diamankan Satreskrim Polres Bengkayang.SUARASANGGAU/SK
Bengkayang (Suara Sanggau) – Polres Bengkayang berhasil mengamankan penadah 28 unit handphone curian yang dilakukan oleh Julianto (25), warga Mempawah. Penangkapan ini menyusul sebelumnya pelaku utama pencurian, Ruslan (40), yang telah ditangkap di Samarinda pada 3 Oktober 2025.

Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, menjelaskan bahwa penadah Julianto membeli 20 unit handphone dari Ruslan seharga Rp21.650.000 pada 14 September 2025. Dari jumlah tersebut, 3 unit handphone telah dijual oleh penadah.

“Julianto kita kenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujar AKP Anuar Syarifudin, Selasa (14/10/2025).

Selain handphone, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp200 ribu dan 95 paket voucher Indosat 5GB. Dari total 20 unit handphone yang dibeli Julianto, 17 unit berhasil diamankan, sementara 3 unit telah terjual.

Kasus ini bermula dari laporan polisi terkait pencurian 28 unit handphone dan paket voucher Indosat di toko “Trisman Ponsel” di Ledo, Bengkayang, pada 11 September 2025. Berkat kerja sama tim opsnal gabungan dari Polda Kalbar, Polres Bengkayang, Polsek Ledo, dan Polresta Samarinda, pelaku utama, Ruslan, berhasil ditangkap lebih dahulu, dan penadah Julianto kemudian berhasil diungkap.

Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana pencurian dan peredaran barang curian, sekaligus memperkuat keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Bengkayang.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini