Pontianak (Suara Sanggau) – Belum genap sepekan menghirup udara bebas, seorang pria berinisial AS (30) yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.AS residivis dan merupakan Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor yang baru saja keluar dari penjara kurang dari satu minggu dan kembali diamankan atas kasus yang sama.SUARARSANGGAU/SK
Pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat di kawasan Tanjung Hilir, Gang Angket, Kecamatan Pontianak Timur, pada Senin (13/10/2025). Ia diduga mencuri sepeda motor Honda Genio warna hitam milik warga Pontianak Selatan.
Kanit Resmob Polda Kalbar, IPDA Trisatrio, mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan kehilangan yang diajukan korban setelah mendapati motornya raib di halaman rumah temannya di Gang Wonodadi 1, Jalan Wono Baru, Kecamatan Pontianak Selatan.
“Motor tersebut disimpan korban di halaman rumah temannya saat beristirahat. Korban baru mengetahui motornya hilang sekitar pukul 06.45 WIB keesokan harinya,” ujar IPDA Trisatrio, Selasa (14/10/2025).
Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob segera bergerak melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
“Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kawasan Tanjung Hilir. Kurang dari 12 jam setelah laporan masuk, tim berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian,” jelas Trisatrio.
Pelaku AS kemudian digelandang ke Mapolda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalbar. Dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta mengejutkan bahwa pelaku baru lima hari bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) karena kasus yang sama.
“Dalam pemeriksaan sementara diketahui, AS ini baru lima hari keluar dari penjara dengan kasus yang sama,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta. Sementara pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
IPDA Trisatrio menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan, terutama yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polda Kalbar.[SK]