Polda Kalbar Limpahkan Tersangka Kasus Oli Palsu ke Kejari Mempawah, Perkara Masuk Tahap Penuntutan

Editor: Admin

Kabid Humas Polda Kalbar, Bambang Suharyono.SUARASANGGAU/SK

Mempawah (Suara Sanggau) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat resmi menuntaskan penyidikan kasus dugaan peredaran oli palsu dengan melimpahkan tersangka berinisial EM alias EC beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mempawah, Rabu (8/7/2026).

Pelimpahan tahap II yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Mempawah sekitar pukul 14.00 WIB tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan pelimpahan ini, penanganan perkara resmi memasuki tahap penuntutan.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen yang diduga merugikan masyarakat melalui peredaran produk oli yang tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku. Proses pelimpahan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/193/VI/2025/SPKT.POLDA KALBAR tanggal 21 Juni 2025.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Burhanuddin, menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami telah menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan terkait perkara perlindungan konsumen ini. Penyerahan tahap dua hari ini merupakan bukti komitmen Polda Kalbar untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan hak-hak konsumen di wilayah hukum Kalimantan Barat,” ujarnya.

Menurut Burhanuddin, penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga perlindungan konsumen sekaligus menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan berkeadilan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Bambang Suharyono, menyampaikan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib, serta tanpa kendala.

Ia menjelaskan bahwa setelah tahap II selesai dilaksanakan, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Mempawah untuk melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan.

“Kegiatan hari ini berjalan dengan lancar. Pasca penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, proses hukum selanjutnya kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Mempawah. Kami juga mengimbau masyarakat agar senantiasa kritis dan berhati-hati sehingga tidak menjadi korban maupun terlibat dalam praktik perdagangan yang melanggar aturan,” katanya.

Usai diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, tersangka EM alias EC langsung menjalani penahanan lanjutan. Berdasarkan keputusan Kejaksaan Negeri Mempawah, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mempawah sambil menunggu proses persidangan di pengadilan.

Polda Kalbar menegaskan bahwa pengungkapan dan penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal maupun produk yang tidak memenuhi standar mutu. Produk semacam itu tidak hanya berpotensi merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengguna.

Melalui proses hukum yang berjalan, kepolisian berharap kasus ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku pelanggaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih dan menggunakan produk yang beredar di pasaran. Selain itu, para pelaku usaha juga diingatkan untuk menjalankan aktivitas perdagangan sesuai ketentuan hukum demi menjaga kepercayaan konsumen dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play