Gubernur Kalbar Terima Aspirasi Sopir, Janji Kawal Distribusi Solar Subsidi Tepat Sasaran

Editor: Admin

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menerima secara langsung aspirasi Persatuan Sopir Kalimantan Barat yang menggelar aksi damai terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar bagi kendaraan angkutan umum dan angkutan barang, di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin (27/7/2026).SUARASANGGAU/SK
Pontianak (Suara Sanggau) – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menerima langsung aspirasi Persatuan Sopir Kalimantan Barat yang menggelar aksi damai terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar bagi kendaraan angkutan umum dan angkutan barang di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin (27/7/2026).

Aksi yang berlangsung tertib tersebut menjadi bentuk penyampaian keluhan para sopir terhadap sulitnya memperoleh solar bersubsidi di sejumlah daerah. Usai aksi, Gubernur Kalbar mengundang perwakilan sopir dari berbagai kabupaten dan kota untuk berdialog di Ruang Ruai Telabang, Kantor Gubernur Kalimantan Barat.

Pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam itu menjadi forum musyawarah antara pemerintah, sopir angkutan, PT Pertamina Patra Niaga, aparat penegak hukum, serta instansi terkait guna mencari solusi atas persoalan distribusi solar subsidi yang dinilai semakin memberatkan para pengemudi.

Dalam dialog tersebut, para perwakilan sopir menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Mereka meminta pemerintah memastikan ketersediaan dan kemudahan akses solar bersubsidi bagi kendaraan yang berhak, memperketat pengawasan distribusi, serta menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan maupun penyelewengan BBM bersubsidi.

Para sopir juga mengusulkan pembentukan Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Distribusi BBM Bersubsidi yang melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, aparat penegak hukum, instansi terkait, serta perwakilan Persatuan Sopir Kalimantan Barat.

Menurut mereka, keberadaan tim tersebut penting untuk memperkuat pengawasan distribusi, mencegah praktik penyimpangan, serta memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan secara transparan, adil, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, para sopir juga meminta adanya tindakan tegas terhadap SPBU, pelangsir, badan usaha maupun pihak lain yang terbukti melakukan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Mereka juga mendorong agar dugaan keterlibatan oknum dari berbagai pihak dapat diusut sesuai ketentuan hukum.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta aksi yang telah menyampaikan tuntutan secara damai dan tertib.

“Terima kasih kepada rekan-rekan sopir yang telah menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Kita sudah berdiskusi kurang lebih dua jam dan ada beberapa hal yang menjadi keluhan utama,” ujar Norsan.

Salah satu persoalan yang paling banyak disampaikan dalam dialog tersebut adalah dugaan penjualan solar bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Yang pertama, masalah harga di atas HET di SPBU. Ini sudah melanggar aturan. SPBU tidak boleh menjual BBM subsidi di atas harga yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Tadi disampaikan bahwa hal ini terjadi dan diduga dilakukan oleh oknum di SPBU,” tegasnya.

Selain persoalan harga, Norsan juga menyoroti dugaan praktik pelangsiran dengan memanfaatkan barcode secara berulang untuk memperoleh BBM bersubsidi dalam jumlah besar.

“Kemudian tadi juga ada permasalahan pelangsir yang menggunakan barcode berkali-kali. Ini tentu menjadi perhatian kita bersama karena dapat mengganggu distribusi BBM bersubsidi agar tidak tepat sasaran,” katanya.

Menurut Norsan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan segera menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan dengan berkoordinasi bersama instansi yang memiliki kewenangan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah selama ini telah melakukan langkah awal melalui penerbitan surat edaran dan surat teguran.

Namun demikian, untuk penindakan terhadap pelanggaran distribusi BBM bersubsidi, kewenangan berada pada lembaga terkait, termasuk PT Pertamina Patra Niaga dan aparat penegak hukum.

“Kita sudah melakukan langkah melalui surat edaran dan surat teguran. Namun, untuk penindakan, kewenangannya bukan berada di ranah Pemerintah Daerah, tetapi ada pada pihak yang memiliki kewenangan, termasuk Pertamina,” jelasnya.

Norsan memastikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan terus mengawal persoalan tersebut agar distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

“Kita akan tindak lanjuti dan koordinasikan bersama pihak terkait. Yang penting, kita ingin agar BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan masyarakat yang memang berhak, khususnya para sopir angkutan umum dan angkutan barang, dapat memperoleh akses yang mudah dan adil,” pungkasnya.

Turut hadir dalam dialog tersebut sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Senior Area Manager PT Pertamina Patra Niaga, Kapolresta Pontianak, perwakilan Polda Kalimantan Barat, serta perwakilan Hiswana Migas Kalimantan Barat.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal memperkuat sinergi lintas sektor dalam mengatasi persoalan distribusi solar bersubsidi di Kalimantan Barat, sekaligus memastikan kebutuhan energi masyarakat, khususnya sektor transportasi dan logistik, dapat terpenuhi secara berkelanjutan.[SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play