Pontianak (Suara Sanggau) – Pemerintah Kota Pontianak menetapkan lima prioritas pengawasan penyelenggaraan perizinan pada tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta mendorong iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan cinderamata kepada Kepala Kejari Kota Pontianak usai membuka Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan. SUARASANGGAU/SK
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, saat membuka Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (25/6/2026).
Edi menjelaskan, prioritas pertama difokuskan pada pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pengawasan diarahkan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar pelayanan, ketepatan waktu penyelesaian perizinan, serta kesesuaian seluruh proses dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem OSS.
"Kedua, pengawasan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG," kata Edi.
Menurutnya, pengawasan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memiliki peran penting karena berkaitan langsung dengan kepastian teknis bangunan, percepatan proses penerbitan izin, serta koordinasi antarorganisasi perangkat daerah yang menangani perizinan.
Prioritas ketiga adalah pengawasan terhadap Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Langkah tersebut bertujuan memastikan setiap kegiatan usaha maupun pembangunan berjalan sesuai rencana tata ruang sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik pemanfaatan lahan di kemudian hari.
"Keempat, pengawasan terhadap persetujuan lingkungan. Fokusnya adalah kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup serta kejelasan dan transparansi proses pelayanan," ujarnya.
Selain itu, Pemerintah Kota Pontianak juga memberikan perhatian terhadap pengawasan pelayanan perizinan di Mal Pelayanan Publik (MPP), sektor perdagangan, jasa, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pengawasan tersebut difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan, kepuasan masyarakat, serta optimalisasi penanganan pengaduan.
"Pengawasan tersebut diarahkan untuk mendukung kemudahan investasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses perizinan," jelasnya.
Edi menegaskan bahwa pelayanan perizinan menjadi salah satu faktor utama dalam meningkatkan daya saing daerah. Menurutnya, pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak memiliki posisi strategis sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, jasa, pendidikan, dan pertumbuhan ekonomi. Karena itu, pelayanan perizinan yang efektif dinilai menjadi salah satu kunci dalam menjaga iklim investasi tetap kondusif.
Ia menjelaskan, karakteristik perekonomian Kota Pontianak lebih didominasi sektor perdagangan dan jasa, sementara industri berkembang dalam skala rumah tangga atau home industry mengingat keterbatasan lahan untuk pengembangan kawasan industri berskala besar.
Lebih lanjut, Edi mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai penyederhanaan pelayanan melalui penerapan sistem OSS berbasis risiko. Secara nasional, sistem tersebut telah menerbitkan lebih dari 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB), yang sebagian besar dimiliki oleh pelaku UMKM.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penerbitan NIB bukan berarti seluruh persyaratan usaha telah selesai dipenuhi. Sejumlah jenis usaha tetap memerlukan verifikasi lapangan guna memastikan seluruh aspek teknis telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Biasanya pelaku usaha, kalau sudah keluar OSS, merasa sudah punya izin. Padahal sebenarnya harus diverifikasi di lapangan, apakah gedungnya sudah memenuhi ketentuan, memiliki PBG, sertifikat laik fungsi, dan persyaratan lainnya," jelasnya.
Menurut Edi, pengawasan yang efektif menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai regulasi sekaligus menghindari potensi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat maupun pelaku usaha.
Ia berharap penguatan sistem pengawasan sepanjang tahun 2026 mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan perizinan, menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara optimal, serta mendorong masuknya investasi yang berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
"Perizinan berkualitas, investasi meningkat, pelayanan publik semakin baik untuk Pontianak maju dan sejahtera," pungkasnya. [SK]