Pontianak (Suara Sanggau) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Juni 2026, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 4,3 kilogram sabu, ribuan butir pil ekstasi, heroin, 1.416 cartridge mengandung etomidate, serta uang tunai senilai Rp3,8 miliar yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Polda Kalbar Gelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar, Kamis (25/6/2026). SUARASANGGAU/SK
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat, Kamis (25/6/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Deddy Supriadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari operasi yang dilakukan tim Ditresnarkoba pada 10 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DK (41) di kediamannya yang berada di Jalan Tanjung Harapan, Pontianak Timur.
Menurut Deddy, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga berperan sebagai penampung sekaligus pengedar narkotika dalam skala besar di wilayah Kalimantan Barat.
"Tersangka diduga kuat berperan sebagai penampung sekaligus pengedar narkotika dalam skala besar," ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika golongan I dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 4.330,25 gram, heroin seberat 13,93 gram, 6.236 butir pil ekstasi, serta 1.416 cartridge yang mengandung etomidate.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp3,8 miliar yang diduga merupakan hasil dari aktivitas peredaran gelap narkoba yang dijalankan tersangka.
Deddy menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif tim Ditresnarkoba Polda Kalbar yang selama ini melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap aktivitas jaringan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Barat.
"Pengungkapan ini merupakan hasil pendalaman intensif tim di lapangan. Tersangka DK kami amankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagai penampung dan pengedar. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk melacak asal-usul barang bukti serta jaringan yang lebih luas di atasnya. Kami tidak akan berhenti di sini, seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran ini akan kami kejar," tegasnya.
Penyidik kini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut sekaligus memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba lintas daerah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat berjalan dengan baik.
Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kalimantan Barat.
"Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara masyarakat dan Polri. Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi akurat kepada kepolisian," kata Bambang.
Saat ini tersangka DK telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polda Kalimantan Barat menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, termasuk membongkar jaringan yang berada di balik aktivitas ilegal tersebut. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing sebagai bentuk dukungan dalam mewujudkan Kalimantan Barat yang bersih dari narkotika. [SK]