Pontianak (Suara Sanggau) – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Niken Tia Tantina, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi fiskal sejumlah pemerintah daerah yang mulai mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dipandang hanya sebagai masalah administrasi keuangan daerah, melainkan harus dilihat sebagai isu yang berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.
Anggota DPRD Kabar dari Fraksi PDI Perjuangan, Niken Tia Tantina. SUARASANGGAU/SK
Niken mengatakan, saat ini tenaga PPPK menempati posisi strategis sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Mereka terdiri dari guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, hingga tenaga teknis yang setiap hari menjalankan tugas negara untuk memastikan pelayanan dasar tetap berjalan.
Karena itu, apabila pemerintah daerah mengalami keterbatasan kemampuan fiskal dalam membayar hak-hak PPPK, maka dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat melalui terganggunya layanan pendidikan, kesehatan, penyuluhan, hingga berbagai pelayanan publik lainnya.
"Ketika daerah mulai kesulitan membayar PPPK, maka yang sedang kita hadapi bukan sekadar persoalan APBD. Yang dipertaruhkan adalah kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, penyuluhan pertanian, dan berbagai pelayanan dasar yang langsung dirasakan masyarakat," ujar Niken, Rabu (24/6/2026).
Ia menegaskan bahwa para PPPK tetap menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab meskipun di sejumlah daerah muncul kekhawatiran terkait kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji mereka.
"Guru PPPK tetap harus mengajar. Tenaga kesehatan PPPK tetap harus melayani masyarakat. Mereka menjalankan tugas negara. Karena itu negara juga harus memastikan ada kemampuan fiskal yang cukup untuk membayar hak-hak mereka," tegasnya.
Menurut Niken, persoalan tersebut sudah seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Ia menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar daerah memiliki ruang fiskal yang memadai untuk menjalankan seluruh kewajiban pelayanan publik.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 18A Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah harus diselenggarakan secara adil dan selaras.
Baginya, keadilan fiskal tidak hanya diukur dari besarnya dana transfer yang diberikan kepada daerah, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu menjamin pemerintah daerah menjalankan kewajiban konstitusionalnya kepada masyarakat.
"Hubungan keuangan yang adil adalah hubungan keuangan yang memungkinkan daerah menjalankan pelayanan publik secara optimal. Jika daerah mengalami kesulitan membayar guru dan tenaga kesehatan, maka perlu ada evaluasi terhadap kebijakan fiskal yang berlaku saat ini," katanya.
Niken menilai sektor pendidikan dan kesehatan merupakan layanan dasar yang tidak boleh terganggu akibat keterbatasan anggaran. Ia mengingatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan para tenaga pendidik dan tenaga kesehatan memperoleh kepastian atas hak-haknya sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.
"Jangan sampai guru yang mencerdaskan anak bangsa dan tenaga kesehatan yang melayani masyarakat justru menjadi korban dari ketidakseimbangan fiskal antara pusat dan daerah. Negara harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan," ujarnya.
Sebagai wakil rakyat di DPRD Kalimantan Barat, Niken mendorong pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kebijakan transfer ke daerah, khususnya yang berkaitan dengan kemampuan pemerintah daerah memenuhi belanja wajib, termasuk pembayaran gaji PPPK.
Ia menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran dan penataan fiskal memang penting dilakukan, namun implementasinya harus mempertimbangkan kondisi nyata yang dihadapi pemerintah daerah agar tidak mengorbankan pelayanan kepada masyarakat.
"Efisiensi anggaran boleh dilakukan. Penataan fiskal boleh dilakukan. Tetapi jangan sampai pelayanan rakyat menjadi korban. Jangan sampai guru, tenaga kesehatan, dan masyarakat yang harus menanggung akibat dari kebijakan yang tidak memperhitungkan kemampuan fiskal daerah secara utuh," tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Niken berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat membangun komunikasi yang lebih intensif untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan. Menurutnya, dukungan fiskal yang memadai akan memberikan kepastian pembayaran bagi PPPK sekaligus menjamin pelayanan pendidikan, kesehatan, dan berbagai layanan dasar lainnya tetap berjalan optimal demi kepentingan masyarakat. [SK]