Bapenda dan Satpol PP Pontianak Tertibkan Reklame Penunggak Pajak, Billboard Dua Merek Dibongkar

Editor: Admin

Tim Penertiban Pajak Daerah melakukan pembongkaran papan reklame yang mengabaikan pajak reklame. SUARASANGGAU/SK
Pontianak (Suara Sanggau) – Pemerintah Kota Pontianak melalui Tim Penertiban Pajak Daerah yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menertibkan sejumlah reklame yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah, Kamis (25/6/2026). Dalam operasi tersebut, billboard milik dua merek produk, yakni Vivo dan Teh Botol Sosro, dibongkar karena belum melunasi kewajiban perpajakannya.

Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, menjelaskan bahwa tindakan penertiban dilakukan setelah pemerintah menempuh seluruh tahapan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelum pembongkaran dilakukan, wajib pajak telah beberapa kali diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya.

"Kami telah melaksanakan mekanisme, mulai dari melayangkan surat peringatan. Kemudian pemilik produk juga sudah datang ke kantor dan telah mendapat penjelasan dari petugas. Namun hingga saat ini wajib pajak belum menyelesaikan kewajibannya, sehingga dilakukan tindakan penertiban," ujarnya.

Selain membongkar billboard, tim juga memasang stiker penanda pada sejumlah media reklame milik wajib pajak yang masih menunggak. Pemasangan stiker tersebut bertujuan memberikan peringatan kepada pemilik reklame sekaligus menjadi informasi kepada masyarakat bahwa objek reklame tersebut belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

Ruli menegaskan, langkah penertiban bukan semata-mata bersifat represif, melainkan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan kepatuhan terhadap peraturan daerah di bidang perpajakan.

Menurutnya, Bapenda tetap membuka kesempatan bagi para wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan agar tidak dikenakan tindakan penertiban lanjutan maupun sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami tetap membuka ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Harapan kami, seluruh pelaku usaha dapat lebih tertib dalam membayar pajak karena penerimaan pajak daerah sangat penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pontianak," imbuhnya.

Sementara itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa penertiban reklame merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

Ia menjelaskan, sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, Pemerintah Kota Pontianak telah mengedepankan pendekatan persuasif melalui penyampaian surat peringatan serta pemberian waktu yang cukup bagi pemilik reklame untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Kami mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan surat peringatan dan waktu yang cukup kepada wajib pajak. Namun apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, maka penertiban menjadi langkah yang harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Edi menambahkan, pajak reklame merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan kota serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat dan pelaku usaha akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, hingga berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

"Pajak yang dibayarkan masyarakat dan pelaku usaha akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program pembangunan lainnya," jelasnya.

Pemerintah Kota Pontianak juga memastikan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame akan terus dilakukan secara berkala. Seluruh pelaku usaha diharapkan mematuhi ketentuan perizinan maupun kewajiban perpajakan sebagai bentuk tanggung jawab dalam mendukung pembangunan daerah.

"Kami berharap seluruh wajib pajak dapat kooperatif. Pemerintah tidak ingin melakukan pembongkaran, tetapi kepatuhan terhadap aturan harus ditegakkan demi terciptanya keadilan bagi seluruh pelaku usaha yang telah memenuhi kewajibannya," pungkas Edi. [SK]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play