Pura-Pura Ibadah, Gasak HP Jamaah: Tim Jatanras Polresta Pontianak Ringkus Pelaku di Kampung Beting

Editor: Admin

  

Pelaku pencurian berinisial DA yang berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta Pontianak. Minggu (01/03/2026).SUARASANGGAU/SK
Pontianak (Suara Sanggau) – Seorang pria berinisial DA diamankan Tim Jatanras Polresta Pontianak setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah masjid di Jalan Budi Karya, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, mengungkapkan aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (24/02/2026). Usai menerima laporan korban, Unit Jatanras Satreskrim yang dipimpin Ipda Amin Suryadinata langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

“Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak segera melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar AKP Ryan, Minggu (01/03/2026).

Peristiwa bermula saat korban tengah melaksanakan ibadah salat di masjid tersebut. Namun usai menunaikan ibadah, korban mendapati dua unit telepon genggam miliknya yang disimpan di dalam tas telah hilang.

Adapun barang yang dilaporkan raib yakni satu unit iPhone 11 Pro 64 GB warna green dengan IMEI 353232101338475 serta satu unit OPPO A1K warna merah dengan IMEI 869318044898811 dan 869318044898803. Total kerugian ditaksir mencapai Rp7.200.000.

Dari keterangan saksi, pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura ikut melaksanakan ibadah di dalam masjid. Saat situasi lengah, ia mengambil barang berharga milik jamaah.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Tim Jatanras berhasil menangkap tersangka DA di kawasan Kampung Beting beserta barang bukti. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit iPhone 11 Pro 64 GB warna green milik korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku berniat menjual ponsel tersebut dan menggunakan uang hasil kejahatan untuk bermain judi.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 476 UU 1/2023,” tegas AKP Ryan.

Polisi pun mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap barang berharga, termasuk saat berada di tempat ibadah, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.[SK]
Share:
Komentar

Berita Terkini