Gerak Cepat Polisi, Pencuri Supra GTR 150 Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Editor: Admin

    

Pelaku.SUARASANGGAU/SK
Sekadau (Suara Sanggau) – Aksi pencurian sepeda motor Honda Supra GTR 150 warna hitam di wilayah Sekadau berhasil diungkap dalam waktu singkat. Jajaran Polres Sekadau meringkus pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, berkat koordinasi cepat dengan Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (26/2/2026) malam di Kampung Kemawan, Dusun Pangkin, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

Korban ES (36) memarkirkan sepeda motornya di depan rumah. Namun pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, saat hendak ke kamar mandi, korban mendapati kendaraannya telah hilang.

“Kunci motor masih menempel sehingga motor mudah dibawa pelaku. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp13 juta. Korban kemudian melapor ke SPKT Polres Sekadau,” ujar AKP Triyono, Minggu (1/3/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Satreskrim Polres Sekadau langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasil penelusuran mengarah ke Pontianak. Polisi pun berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial DS (27) beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.

Dalam pemeriksaan, DS mengaku berangkat dari Pontianak menuju Sekadau menggunakan angkutan umum pada Kamis sore. Sekitar pukul 22.00 WIB, ia tiba di Kampung Kemawan dan melihat motor korban terparkir dengan kunci masih tergantung. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur motor ke Pontianak dengan rencana menjualnya.

“Saat menawarkan motor kepada beberapa calon pembeli di Pontianak, tersangka tidak berhasil menjualnya. Dari informasi itu, petugas berhasil melacak dan menangkapnya,” jelas AKP Triyono.

Fakta lain yang terungkap, tersangka diketahui pernah menikah dengan tetangga korban. Ia berdalih datang ke Sekadau untuk menjenguk mantan istri dan anaknya. Namun bukannya bersilaturahmi, ia justru nekat melakukan pencurian.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra GTR 150, kunci kontak, tang, pahat, gunting, serta kunci modifikasi yang diduga digunakan untuk mendukung aksinya.

Saat ini DS ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan/atau Pasal 476 KUHP.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, tidak meninggalkan kunci tergantung, serta mengaktifkan Siskamling guna mencegah tindak kriminalitas,” pungkas AKP Triyono.[SK]
Share:
Komentar

Berita Terkini