Sintang (Suara Sanggau) – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Gereja GKE “PETRA” Sintang, Kamis (29/01/2026).
Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang serta berjalan aman dan lancar.
Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Kejati Kalbar menyerahkan tersangka berinisial AS, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi, di antaranya dokumen administrasi kegiatan, dokumen keuangan, serta barang bukti lain yang telah disita sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, pada 20 November 2025, Tim Penyidik Kejati Kalbar telah melakukan serangkaian penggeledahan di rumah tersangka AS, Kantor Sekretariat GKE Petra Sintang, serta Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti guna melengkapi berkas perkara.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang. Pada Tahun Anggaran 2017, Gereja GKE “PETRA” Sintang menerima dana hibah sebesar Rp5 miliar untuk pembangunan gereja. Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2019, kembali menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar untuk kegiatan yang sama.
Namun, dalam pelaksanaannya, pada Tahun Anggaran 2017 ditemukan kekurangan volume pekerjaan. Sementara pada Tahun Anggaran 2019, kegiatan pembangunan gereja tersebut tidak pernah dilaksanakan karena pembangunan telah selesai pada tahun 2018. Meski demikian, tetap dibuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan dilaksanakan pada tahun 2019, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3 miliar, sebagaimana hasil pemeriksaan ahli Politeknik Negeri Pontianak dan laporan audit Tim Auditor Kejati Kalbar.
Setelah pelaksanaan Tahap II, tersangka sepenuhnya berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan. Terhadap tersangka AS, JPU melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Pontianak guna kepentingan penuntutan di persidangan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan bahwa pelaksanaan Tahap II telah dilakukan sebagai bagian dari proses hukum lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, S.H., M.H., menyatakan bahwa setelah Tahap II, tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan dalam waktu dekat perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Pelaksanaan Tahap II ini menegaskan keseriusan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara,” pungkasnya.[Hermansyah]
