Kejaksaan Agung Dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau Lakukan Eksekusi,atas Putusan PN Sanggau

Editor: herman syah
SuaraSanggau.co.id
Tim Penuntut Umum Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sanggau bersama Tim Pidana Khusus dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung,dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau telah melakukan pelaksanaan eksekusi,atas Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 13/Pid.Sus/2023/PN Sag,terhadap terpidana Jono Pinem anak dari Terangena Pinem terkait perkara tindak pidana perpajakan pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 

Sehari sebelumnya,juga telah dilakukan eksekusi satu Bidang Tanah dan Bangunan seluas 292 M² di Jalan Parit H. Husin II Komplek Alex Griya Permai I Blok F 9, Kelurahan Bangka Belitung Darat Kecamatan Pontianak Tenggara Kotamadya Pontianak, berdasarkan Buku Tanah Hak Milik No 5797 atas nama Ir.Jono Pinem. 

Hal itu dikatakan Kasi Intel Kejari Sanggau Adi Rahmanto melalui Press Release yang diterima redaksi kemaren.

Terpidana Jono Pinem Anak dari Terangena Pinem Lo selaku Penanggung Jawab/Direktur dari CV. SAWIT LAJU ,dalam kurun waktu Masa Pajak bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu antara Januari 2018 sampai dengan Desember Tahun 2018, dengan sengaja tidak menyetorkan pajak (PPN) yang telah dipotong atau dipungut  mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara. 

Akibat perbuatannya itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, telah menjatuh kan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp4.494.938.364,00 (empat miliar empat ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) yang wajib dibayar oleh Terdakwa dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka Jaksa diperintahkan untuk melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan Terdakwa untuk membayar pidana denda tersebut,apabila harta kekayaan Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Aset yang disita  berupa Satu Bidang Tanah beserta tanaman di atasnya, Luas 4.946 M² di Dusun Moling Gang Sumedang baru, Desa Sosok, Kecamatan tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan buku tanah Hak Milik No 1758 atas nama Jono Pinem.

Dari Eksekusi tersebut akan dilakukan untuk  pelelangan ,dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan denda yang dibebankan kepada terpidana Jono Pinem  anak dari Terangena Pinem,ujar Adi.(Man)

Share:
Komentar

Berita Terkini