Pelaku Judi Bola Digiring Ke Polsek

Editor: DD

tersangka Ju di apit petugas

Sanggau(Suara Sanggau), Polsek Kapuas dalam Operasi Pekatnya berhasil  melakukan penangkapan terhadap tersangka Ju seorang yang melakukan Tindak Pidana Perjudian di jalan R.E Martadinata  Kelurahan Tanjung Kapuas Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau  Pada hari Senin tanggal 14 Mei 2018 Sekira jam 17.30  wib.

Waka Polres Sanggau Kompol Dudung Setiawan menjelaskan Pada hari Senin tanggal 14 Mei 2018 sekira jam 16.00 wib Unit Reskrim Polsek Kapuas mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku yang diduga Tindak Pidana Perjudian Jenis Judi Bola.

“Selanjutnya tim melaksanakan penyelidikan dan sekira jam 17.00 wib Unit Reskrim Kapuas yang di pimpin Kanit Reskrim  melaksanakan penindakan terhadap pelaku serta melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku di Gg. Kembar no 23 Kel. tanjung Kapuas Kab.Sanggau dengan  disaksikan oleh Ketua  RT dan warga setempat,”Kata Dudung setiawan(15/5).

Ditambahkan Dudung Setiawan hasil dari penggeledahan tersebut didapatkan Barang Bukti berupa Uang Rp.5.100.000 (Lima juta seratus ribu Rupiah), satu unit Handphone merk Apple tipe I phone 5 warna Hitam, satu unit Handphone merk Nokia tipe 206 warna Kuning, satu buah buku warna ungu motif gambar boneka yang berisikan tulisan rekapan pemasangan taruhan judi bola, Celana pendek merk Cardinal warna Hijau,satu Pulpen pilot tinta warna biru.

“Tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Kapuas” pungkas Waka Polres.(DD).


Share:
Komentar

Berita Terkini