tersangka Ju di apit petugas |
Sanggau(Suara Sanggau), Polsek Kapuas dalam Operasi Pekatnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Ju seorang yang
melakukan Tindak Pidana Perjudian di jalan R.E Martadinata Kelurahan Tanjung Kapuas Kecamatan Kapuas Kabupaten
Sanggau Pada hari Senin tanggal 14 Mei
2018 Sekira jam 17.30 wib.
Waka Polres Sanggau Kompol Dudung Setiawan menjelaskan Pada hari Senin
tanggal 14 Mei 2018 sekira jam 16.00 wib Unit Reskrim Polsek Kapuas mendapatkan
Informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku yang diduga Tindak Pidana
Perjudian Jenis Judi Bola.
“Selanjutnya tim melaksanakan penyelidikan dan sekira jam 17.00 wib Unit
Reskrim Kapuas yang di pimpin Kanit Reskrim melaksanakan penindakan terhadap pelaku serta
melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku di Gg. Kembar no 23 Kel. tanjung
Kapuas Kab.Sanggau dengan disaksikan
oleh Ketua RT dan warga setempat,”Kata
Dudung setiawan(15/5).
Ditambahkan Dudung Setiawan hasil dari penggeledahan tersebut didapatkan
Barang Bukti berupa Uang Rp.5.100.000 (Lima juta seratus ribu Rupiah), satu
unit Handphone merk Apple tipe I phone 5 warna Hitam, satu unit Handphone merk
Nokia tipe 206 warna Kuning, satu buah buku warna ungu motif gambar boneka yang
berisikan tulisan rekapan pemasangan taruhan judi bola, Celana pendek merk
Cardinal warna Hijau,satu Pulpen pilot tinta warna biru.
“Tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Kapuas” pungkas
Waka Polres.(DD).