Bengkayang (Suara Sanggau) – Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Berbagai kasus menonjol berhasil diungkap dan dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang, Kamis (13/11/2025) pukul 13.00 WIB.
Kapolres Bengkayang Sebutkan Kasus Menonjol Narkoba, Pencurian dan Persetubuhan Anak Bawah Umur .SUARASANGGAU/SK
Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab menjelaskan bahwa pengungkapan lima kasus menonjol tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba. Kasus-kasus tersebut meliputi dua kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dua kasus pencurian, serta satu kasus tindak pidana narkotika.
“Ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Bengkayang dalam menjaga keamanan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah ini, termasuk pelaku penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolres.
Kasus pertama melibatkan seorang Kepala Dusun di Kecamatan Siding berinisial FS (50). Ia diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur MS (17) sejak 2022 hingga Agustus 2025.
Korban merupakan pelajar yang selama ini dibiayai kebutuhan sekolahnya oleh pelaku. Namun bantuan tersebut disalahgunakan pelaku untuk meminta imbalan berupa hubungan seksual dengan memanfaatkan kondisi rumah yang kosong.
Kasus ini terungkap setelah istri pelaku melihat unggahan Facebook milik FS yang kemudian memicu kecurigaan dan melapor kepada ayah korban.
Barang bukti pakaian korban telah diamankan, sementara FS ditahan dan perkaranya telah dilimpahkan tahap I ke JPU. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Kasus kedua melibatkan HP (22) yang diduga menyetubuhi WS (16) setelah berkenalan di media sosial. Keduanya bertemu pertama kali di tempat hiburan musik, lalu menjalin komunikasi intens hingga sepakat bertemu di Bengkayang.
Pelaku merayu korban dan memberikan selimut sebelum melakukan persetubuhan di sebuah penginapan. Berkas perkara HP telah masuk tahap I dan ia dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Satreskrim Polres Bengkayang juga menangkap Ruslan (40), residivis pencurian, bersama rekannya J (25) yang menjadi penadah. Ruslan membobol Toko Trisman Ponsel di Kecamatan Ledo dengan merusak dinding dan pintu menggunakan parang.
Pelaku membawa 28 unit ponsel serta ratusan voucher data seluler yang kemudian dijual kepada J. Ruslan ditangkap di Samarinda setelah melarikan diri. Total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp40 juta.
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Dua pelaku pencurian besi bekas, YSG alias Tongat (29) dan NY alias Anes (33), ditangkap warga saat mencuri di gudang milik Sunawati di Jalan Raya Sanggau Ledo.
Penyidikan mengungkap bahwa keduanya telah beraksi delapan kali di lokasi yang sama. Polisi menyita 14 karung besi bekas dan 4 karung velg motor sebagai barang bukti.
Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Satresnarkoba Polres Bengkayang menangkap dua mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi swasta di Bengkayang, masing-masing E (25) dan ML (24), pada Sabtu (11/10/2025) di Jalan Raya Bengkayang–Pontianak.
Dari tangan mereka, polisi menyita 8 plastik klip sabu dengan berat bersih 7,95 gram, plastik klip kosong, tisu, plastik pembungkus, telepon genggam, dan satu unit motor Honda Scoopy.
“Kami akan terus bergerak maksimal menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Bengkayang,” tegas Kasat Resnarkoba IPTU Jumadi.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.
Dari pengungkapan ini, setidaknya 32 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba (asumsi 1 gram sabu digunakan 4 orang).
Kapolres Bengkayang, AKBP Syahirul Awab, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel yang berkomitmen melindungi masyarakat.
“Kami akan terus hadir dan bekerja maksimal untuk memastikan Bengkayang aman dari segala bentuk kejahatan,” tutupnya.
Konferensi pers turut dihadiri Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin, Kasat Resnarkoba IPTU Jumadi, para pejabat utama Polres Bengkayang, serta awak media.[SK]