Polres Sanggau Tangkap Pengedar Narkoba

Editor: herman syah
       BB Yang diamankan Sat Resnarkoba

Suarasanggau.co.id.Seorang pengedar narkoba berinisial  R Als. A bin AS, (39) beralamat Sultan Syahrir Gg. Ojo Lali RT.010 / RW.002 Kel.ilir kota. Kec. Kapuas  Kabupaten sanggau dicakok Satuan Narkba Polres sanggau didepan Pos kamling jalan pembangu nan RT/RW: 006/002 kelurahan, bunut kecamatan Kapuas kamis 19 Januari 2023 sekira jam 00.05 wib.

 Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah,  melalui Kasatres Narkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring membenarkan penangkapan tersebut.

Dikatakannya berawal dari informasi masyarakat ada seorang yang dicurigai pengedar narkoba dipos kamling.
Berbekal dari informasi tersebut,segera ditindak lanjuti, menugaskan anggota segera kita melakukan penyelidikan danPenangkapan.

Dari hasil introgasi awal dan penggeledahan lanjut AKP.Donny petugas berhasil menemu kan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) plastik bening berklip diduga narkotika jenis ekstasi.

Barang bukti tersebut ditemukan petugas Kepolisian di genggaman tangan sebelah kiri yang di bungkus selembar tisu milik Pelaku pada saat penangkapan terjadi.


“Kemudian petugas Kepolisian menanyakan perihal kepemilikan barang haram tersebut dan di akui pelaku bahwa narkotika jenis Sabu tersebut didapatkan dari warga Pontianak berinisial AB,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya berupa - Narkotika jenis sabu kristal berat 0,94 gr, 1 butir pil ekstasi, 1 unit timbangan merk CHQ, 1 Pcs kosmetiv tissu, 1 unit hp merk Samsung, 1 Buah tas merk Sport serta Uang Tunai berjumlah Rp. 4.746.000,- (Empat Juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah).

Saat ini Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Sanggau untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasatres Narkoba Polres Sanggau. (Man)
Share:
Komentar

Berita Terkini