Suara Sanggau.co.id.
Polres Sanggau Polda Kalbar melaksa nakan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4 kilo gram, pemusnahan berlangsung di Teribun Presisi Polres Sanggau, Rabu (21/9/2022)
Pemusnahan dipimpin Kapolres Sanggau AKBP.Ade Kuncoro Ridwan,di hadiri Bupati diwakili Staf Ahli I Rizma Aminin,Kesdim 1204/Sanggau Mayor Ananto Krisstowo, Kepala Pengadilan Negeri Sanggau Haklainul Duggio,Ketua DPRD Sanggau Jumadi,Kepala Rubasan Nurwan Rudianto, Dinas Kesehatan diwakili Kabid Sumber Daya Kesehatan H.Akhairul Ramadhan PJU lingkungan Polres Sanggau dan Sejumlah awak Media.
Menurut Kapolres Sanggau AKBP.Ade Kuncoro Ridwan,barang bukti sabu seberat 4 Kg ini,merupakan hasil penangkapan tim gabungan petugas Satnarkoba Polres Sanggau dan Polsek Entikong, pada 7 September 2022 sekira pukul 20.00 Wib, di Jalan Malindo, Dusun Timaga, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau,dibawa tersangka SI (52) warga
dusun tanjung wangi RT 038/RW 012 Desa rasau jaya Dua,Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya Kalbar .
Dijelaskannya,berdasarkan penetapan dari kejaksaan, sesuai dengan UU Nob35/2009 penyidik diberikan kewenangan untuk memusnahkan barang bukti, walaupun masih dalam proses penyelidikan ujarnya..
Dengan dimusnahkannya sabu seberat 4 kg ini lanjutnya,sama saja kita menyela
Polres Sanggau Polda Kalbar melaksa nakan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4 kilo gram, pemusnahan berlangsung di Teribun Presisi Polres Sanggau, Rabu (21/9/2022)
Pemusnahan dipimpin Kapolres Sanggau AKBP.Ade Kuncoro Ridwan,di hadiri Bupati diwakili Staf Ahli I Rizma Aminin,Kesdim 1204/Sanggau Mayor Ananto Krisstowo, Kepala Pengadilan Negeri Sanggau Haklainul Duggio,Ketua DPRD Sanggau Jumadi,Kepala Rubasan Nurwan Rudianto, Dinas Kesehatan diwakili Kabid Sumber Daya Kesehatan H.Akhairul Ramadhan PJU lingkungan Polres Sanggau dan Sejumlah awak Media.
Menurut Kapolres Sanggau AKBP.Ade Kuncoro Ridwan,barang bukti sabu seberat 4 Kg ini,merupakan hasil penangkapan tim gabungan petugas Satnarkoba Polres Sanggau dan Polsek Entikong, pada 7 September 2022 sekira pukul 20.00 Wib, di Jalan Malindo, Dusun Timaga, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau,dibawa tersangka SI (52) warga
dusun tanjung wangi RT 038/RW 012 Desa rasau jaya Dua,Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya Kalbar .
Dijelaskannya,berdasarkan penetapan dari kejaksaan, sesuai dengan UU Nob35/2009 penyidik diberikan kewenangan untuk memusnahkan barang bukti, walaupun masih dalam proses penyelidikan ujarnya..
Dengan dimusnahkannya sabu seberat 4 kg ini lanjutnya,sama saja kita menyela
matkan 25 sampai 30 ribu orang,warga sanggau,dari baya narkoba,karna 1 gram dipakai 5 orang.
Kapolres mengharapkan kepada masyarakat dan stakeholder,apabila ada informasi diwilayahnya tentang peredaran narkoba,agar di formasikan kepada kami,sekecil apapun informasi itu akan kita segera ditindak lanjuti,agar daerah kita bebas dari peredaran narkoba ujarnya.
Barang Bukti Sabu yang akan dimusnah kan itu, dilarutkan dengan air dalam drom yang sudah disiapkan,kemudian dicampurkan Wipol Karbol, Baycli dan Solar diaduk kemudian ditamam dalam tanah.
Tehnis Pemusnahan lanjut Kapolres,akan dipandu Kasat Narkoba AKP.Doni Sembiring.(man)
Kapolres mengharapkan kepada masyarakat dan stakeholder,apabila ada informasi diwilayahnya tentang peredaran narkoba,agar di formasikan kepada kami,sekecil apapun informasi itu akan kita segera ditindak lanjuti,agar daerah kita bebas dari peredaran narkoba ujarnya.
Barang Bukti Sabu yang akan dimusnah kan itu, dilarutkan dengan air dalam drom yang sudah disiapkan,kemudian dicampurkan Wipol Karbol, Baycli dan Solar diaduk kemudian ditamam dalam tanah.
Tehnis Pemusnahan lanjut Kapolres,akan dipandu Kasat Narkoba AKP.Doni Sembiring.(man)