Suara Sanggau.co.id
Mahkamah Agung RI menolak Kasasi yang diajukan terpidana Septi Diniarti Alias
Septi Binti Mauladin atas Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak No. 44/Pid/2021/PTPTK.
Putusan Mahkamah Agung RI menguatkan
putusan Pengadilan Negeri Pontianak No. 608/Pid/2020/PNPTK Tanggal 02 Pebruari 2021 dengan amar putusan menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 6 bulan terhadap SEPTI DINIARTI ALS SEPTI BINTI MAULIDIN selaku Sales Marketing Penjualan di Astra Honda telah melakukan terbukti Tindakan Penggelapan.
Eksekusi Terpidana dilakukan setelah Kejaksan Negeri Pontianak menerima Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 877 K/Pid/2021 Tanggal 03 Maret 2021 dengan amaran Putusan Menolak Kasasi dari Terpidana
Atas Putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak menerbitkan Surat Perintah Pelaksanan Putusan No. Print-2875/O.1.10/Eoh.3/08.2022 Tanggal 01 Agustus 2022 (P-48).
Berdasarkan Pasal 270 KUHAP, dan Pasal 30 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan,
Pelaksanaan putusan Pengadilan di bidang Pidana dilakukan oleh Jaksa.
Setelah keluarnya Putusan Kasasi tersebut terpidana tidak diketahui keberadaannya. Terdakwa kemudian diketahui,berada di Kabupaten Sekadau bersama suaminya.
Kejaksaan Negeri Pontianak langsung melakukan eksekusi menyerahkan Terpidana kepada Lembaga Pemasyara katan perempuan Pontianak (LAPAS) untuk menjalani hukumannya, jum'at Jumat, 12 Agustus 2022 (man)
Mahkamah Agung RI menolak Kasasi yang diajukan terpidana Septi Diniarti Alias
Septi Binti Mauladin atas Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak No. 44/Pid/2021/PTPTK.
Putusan Mahkamah Agung RI menguatkan
putusan Pengadilan Negeri Pontianak No. 608/Pid/2020/PNPTK Tanggal 02 Pebruari 2021 dengan amar putusan menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 6 bulan terhadap SEPTI DINIARTI ALS SEPTI BINTI MAULIDIN selaku Sales Marketing Penjualan di Astra Honda telah melakukan terbukti Tindakan Penggelapan.
Eksekusi Terpidana dilakukan setelah Kejaksan Negeri Pontianak menerima Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 877 K/Pid/2021 Tanggal 03 Maret 2021 dengan amaran Putusan Menolak Kasasi dari Terpidana
Atas Putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak menerbitkan Surat Perintah Pelaksanan Putusan No. Print-2875/O.1.10/Eoh.3/08.2022 Tanggal 01 Agustus 2022 (P-48).
Berdasarkan Pasal 270 KUHAP, dan Pasal 30 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan,
Pelaksanaan putusan Pengadilan di bidang Pidana dilakukan oleh Jaksa.
Setelah keluarnya Putusan Kasasi tersebut terpidana tidak diketahui keberadaannya. Terdakwa kemudian diketahui,berada di Kabupaten Sekadau bersama suaminya.
Kejaksaan Negeri Pontianak langsung melakukan eksekusi menyerahkan Terpidana kepada Lembaga Pemasyara katan perempuan Pontianak (LAPAS) untuk menjalani hukumannya, jum'at Jumat, 12 Agustus 2022 (man)